Langgar aturan & tak bayar pajak, 60 papan reklame bakal dibongkar Anies
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta akan menyegel 60 papan reklame di Jakarta. Penyegelan itu karena reklame melanggar beberapa aturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak.
"Mulai hari ini kita tertibkan dan penertiban dimulai dengan pemasangan segel di Jalan Rasuna Said, ada 60 ya nanti akan diberikan segel," kata Anies di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10).
Anies meminta pemilik papan reklame segera menurunkan bangunan reklame yang terbukti melanggar. Jika tidak diturunkan, pemprov tidak hanya menyegel melainkan juga akan membongkar dan tidak akan memberi izin lagi pemasangan reklame serupa.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana Anies akan berantas tambang ilegal? 'Saya sudah berkomitmen untuk memberantas semua kegiatan ilegal, semua itu harus diberikan sanksi tegas dan dihukum,' tutupnya.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Kenapa Anies ingin berantas tambang ilegal? Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan ada yang harus diprioritaskan yaitu memberantas tambang ilegal karena bisa merugikan masyarakat bahkan Indonesia.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
"Wilayah operasi dan wilayah-wilayah kendali ketat, di mana itu? Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto. Di wilayah ini tidak seharusnya ada papan semua dan sudah ada Pergub nya dan mereka semua sudah mendapatkan surat peringatan berkali-kali tetapi tetap jalan terus. Pertama yang kita lakukan penyegelan dulu sesudah itu kita akan lakukan pembongkaran,” jelas Anies
Sementara itu, Kasatpol PP Yani Wahyu menjelaskan penertiban reklame akan dimulai malam nanti.
"Di Rasuna Said sebanyak 16 titik pemasangan tanda pelanggaran seperti yang telah pak gubernur seremonikan pada pagi hari ini. Besok kan ada 60 berarti tinggal 44, besok 15, besoknya lagi 15 terakhirnya baru 14, bertahap. Sisanya yang 44 itu kan di 5 wilayah kota. Nanti, saya minta kasatpol pp kota untuk memasang tanda pelanggaran seperti yang sekarang ini," jelas Yani.
Reporter: Delvira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyak alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan dikeluhkan warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaSedikitnya ada 503 PKL yang ditertibkan oleh Satpol PP di kawasan Puncak.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaWarga Lumajang bernama Agus Gemoy mengaku disomasi usai mencopot stiker caleg yang ditempel di dinding rumahnya tanpa izin.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar aturan.
Baca Selengkapnya