Langgar Jam Operasional, Odin Bar dan Code in W Home di Senopati Ditutup 7 Hari
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menutup sementara operasional dua bar karena terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam. Dua bar itu adalah Odin Bar dan Code in W Home di kawasan Senopati.
Sebagai informasi, dua bar itu sebelumnya telah disegel oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (3/2) dini hari. Penyegelan karena beroperasi melampaui batasan jam operasional sesuai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, Odin Bar terbukti dua kali melanggar operasional tempat hiburan sehingga dikenakan sanksi penutupan sementara selama 7x24 jam.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Dimana oplet beroperasi di Jakarta? Perkembangan pembangunan membuat kondisi jalan di DKI Jakarta yang padat membuat transportasi beralih ke mobil yang disebut oplet. Angkutan umum beroperasi di Jakarta sejak 1930 dan hanya beroperasi di beberapa sudut ibu kota.
"Untuk kali ini dengan situasi peningkatan kasus Covid-19 maka diinstruksi kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta dimungkinkan untuk penutupannya maksimal 7x24 jam. Untuk denda administrasi belum, karena ini pelanggaran yang kedua kali," kata Ujang di lokasi, Sabtu (5/2).
Sementara itu, Code in W Home di kawasan Senopati hanya ditutup sementara selama 3x24 jam. Hal ini karena pelanggaran pertama selama pemberlakuan PPKM Level 2 di DKI.
"Kita akan berikan sanksi penutupan 3x24 jam, seharusnya teguran tertulis, tapi karena ini selain juga kita akan lihat pelanggaran protokol kesehatannya di sana," katanya.
"Untuk kegiatan tempat usaha terutama resto, bar, kafe bukanya pukul 18.00 hingga 24.00 WIB, pukul 24.00 ini harus memberhentikan aktivitasnya," tegas Ujang.
Ujang berharap lewat sanksi ini para pelaku usaha maupun masyarakat khususnya di Jakarta Selatan untuk sama-sama menjaga protokol kesehatan di tengah meningkatnya temuan kasus COVID-19.
"Saya berharap tempat usaha maupun masyarakat khususnya di Jaksel untuk sama-sama menjaga kesehatan pribadi untuk juga selalu menjaga jarak dan diupayakan untuk tetap aktivitas di dalam rumah. Kalau untuk ibadah dipersilakan dengan ketentuan ada tentunya aturan untuk melakukan ibadah," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaHeru memastikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal melakukan tindak lanjut atas kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca Selengkapnya