Langgar Lalu Lintas Sampai 12 Kali, Smart SIM akan Ditarik Polisi
Merdeka.com - Kepolisian Lalu lintas Polri (Korlantas) akan menerbitkan Smart SIM atau SIM Pintar secara serentak ke pada 22 September mendatang. Kepala Kepolisian Lalu lintas Polri (Kakorlantas), Irjen Refdi Andri, mengatakan penerapan SIM Pintar ini juga akan diikuti pemberlakuan sistem penilaian bagi pengendara.
Maksudnya, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas selain akan diminta untuk membayar denda, juga diberikan poin buruk. Poin itu akan disimpan baik di dalam chip di SIM tersebut maupun server milik Korlantas.
"Bahwa semua pelanggaran yang ringan bobot 1, pelanggaran sedang 3, dan berat hingga 5," tutur Refdi di Gedung NTMC, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (5/7).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa yang mengakui pelanggaran mobil merah? Branch Manager Ruas Tol Prabumulih PT Hutama Karya (Persero) Syamsu Rijal mengakui telah terjadi pelanggaran kendaraan memutar balik di bawah jembatan interchange KM 82 Tol Indraprabu.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Refdi menambahkan, batas maksimal pelanggaran ialah 12 poin kesalahan. Bilamana seorang pengendara telah memperoleh 12 poin pelanggaran, maka bisa ditindak tegas dengan pencabutan SIM.
"12 poin (akan) dicabut atau ujian ulang pada saat pengendara melakukan perpanjang SIM," jelasnya.
Kendati begitu, Refdi tidak merinci pelanggaran-pelanggaran seperti apa yang bisa mendapatkan poin 5, yaitu pelanggaran berat, maupun poin 1 atau 3. Atau pelanggaran ringan dan sedang.
Uang di Dalam SIM Pintar Tanggung Jawab Pemilik
Dalam kesempatan yang sama, Refdi mengatakan uang yang ada dalam kartu tersebut tidak bisa diblokir. Oleh karena itu, dia meminta pemilik menjaga baik-baik SIM Pintar itu jangan sampai berpindah tangan apalagi terdapat uang di dalamnya.
"Itu jawabannya kemarin tidak bisa diblokir. Justru itu tingkat kehati-hatiannya menjadi sangat penting. Jangan sampai SIM-nya dikuasai oleh orang lain. Sebab uang itu ada di dalam chip bukan server Korlantas," katanya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaPengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaDenda tilang 2024: tanpa SIM maksimal Rp1 juta; tidak membawa SIM maksimal Rp250 ribu.
Baca Selengkapnya"Kalau 14 hari belum ada konfirmasi, kita berlakukan pemblokiran," kata Latif
Baca SelengkapnyaHingga akhir Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta mencatat 58 temuan penumpang turun di stasiun dengan kelebihan relasi, atau lebih jauh dari yang mereka pesan.
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca SelengkapnyaAturan KAI: Penumpang Kelebihan Relasi akan Didenda di Atas Kereta, Cek Besarannya
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca Selengkapnya