Langgar PPKM, Kafe Hingga Tempat Karaoke di Cakung Ditutup Sementara
Merdeka.com - Empat tempat usaha di wilayah Cakung, Jakarta Timur disegel lantaran melanggar aturan PPKM level 3. Tempat usaha yang ditutup sementara selama tiga hari itu meliputi dua kafe, satu lapo, dan satu tempat karaoke.
Kasatpol PP Kecamatan Cakung, Harapan Tambunan mengatakan, empat tempat usaha ini berada di Jalan Raya Bekasi, Rawa Terate, kemudian Jalan Raya Cacing, Cakung Barat, dan dua di Jalan Komarudin sisi timur Tol JORR, Pulo Gebang.
"Empat tempat usaha ini kami tindak dalam pengawasan PPKM yang digelar Sabtu (18/9) malam hingga Minggu (19/9) pagi. Seluruhnya kami tutup sementara selama 3x24 jam untuk memberikan efek jera," kata Harapan dikutip dari Beritajakarta.id, Minggu (19/9).
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Dimana PKL itu direlokasi? PKL itu sebelumnya berdagang di trotoar rumah sakit.
-
Di mana TPA Putri Cempo berada? Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo di Desa Mojosongo, Solo, mengalami kebakaran.
-
Dimana TPA Putri Cempo berada? Masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.
-
Dimana pusat perdagangan di Banten? Pelabuhan Karangantu jadi pusat perdagangan di Banten sejak abad ke-15 .
-
Dimana Jatinegara berada? Jatinegara merupakan sebuah kecamatan yang terletak di wilayah Jakarta Timur.
Tak hanya melakukan penindakan, Satpol PP juga mengawasi sejumlah tempat usaha lain di wilayah Kecamatan Cakung untuk menegakkan aturan PPKM level 3 di Jakarta.
"Ada tujuh tempat hiburan yang kami datangi, semuanya sudah tutup sesuai aturan," tuturnya.
Petugas gabungan Satpol PP kelurahan dan kecamatan juga mengawasi tempat usaha di kawasan Perkampungan Industri Kecil (PIK) Penggilingan. Di lokasi tersebut, petugas menindak 10 orang pelanggar karena tak mengenakan masker dan melanggar prokes.
"Masing-masing pelanggar dikenai sanksi denda administrasi sebesar Rp 200 ribu," pungkasnya.
Reporter: Nafiysul Qodar/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaLokasi itu selama ini tempat warga mabuk-mabukan. Kondisi itu membuat masyarakat setempat menjadi tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca SelengkapnyaRekayasa lalu lintas dilakukan demi kelancaran kegiatan KTT Asean ke 43.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaSituasi Blok G nampak sepi dan kosong. Lantai tersebut tampak seperti gedung terbengkalai.
Baca Selengkapnya