Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PSBB Jakarta, 15 Restoran dan Hotel Disanksi Denda

Langgar PSBB Jakarta, 15 Restoran dan Hotel Disanksi Denda Satpol PP Segel Toko Yang Masih Beroperasi saat PSBB. ©2020 Merdeka.com/Bram Salam

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penegakan sanksi terhadap rumah makan atau restoran yang melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, sidak kepada sejumlah rumah makan dilakukan serempak di lima kota administratif di Jakarta pada Minggu (17/5).

"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," katanya dalam keterangan pers, Senin (18/5).

Orang lain juga bertanya?

Rumah makan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19.

Arifin menyebut dengan adanya pemberian sanksi diharapkan pemilik usaha dapat mematuhi peraturan yang ada. Saat sidak ada 15 rumah makan yang telah diberikan sanksi denda.

"Dengan nominal antara Rp5-10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai Pasal 8 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 dengan nominal Rp25-50 juta," jelasnya.

Berikut daftar restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi denda akibat melanggar PSBB:

1. Jakarta Barata. Restoran Izakaya Jairob. Restoran Cafetariac. Restoran Token.

2. Jakarta Selatana. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.b. Restoran atau fasilitas Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.c. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.d. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.

3. Jakarta Utaraa. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.b. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjung Priok.c. Rumah Makan Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.

4. Jakarta Pusata. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Menteng.b. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.c. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar, Sawah Besar.

5. Jakarta Timura. Rumah Makan Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.b. Rumah Makan Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Rombongan 15 Orang Makan Enak di Depok Sampai Habis Ratusan Ribu Rupiah, Setelah Kenyang Tinggalkan Restoran Tanpa Bayar
Rombongan 15 Orang Makan Enak di Depok Sampai Habis Ratusan Ribu Rupiah, Setelah Kenyang Tinggalkan Restoran Tanpa Bayar

Harganya yang mencapai ratusan ribu rupiah pun turut diungkap sang pemilik restoran. Buntutnya, rombongan tersebut menuai banyak kecaman dari publik.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Wajib Pajak Tak Lapor Data Transaksi Usaha Bakal Kena Sanksi

Wajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk
Satpol PP DKI Jelaskan soal Denda Rp50 Juta Bagi Warga Bila Ditemukan Jentik Nyamuk

Bukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya