Langgar PSBB Jakarta, 15 Restoran dan Hotel Disanksi Denda
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah melakukan penegakan sanksi terhadap rumah makan atau restoran yang melakukan pelanggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, sidak kepada sejumlah rumah makan dilakukan serempak di lima kota administratif di Jakarta pada Minggu (17/5).
"Sasaran penegakan adalah tempat usaha makanan yang masih menyediakan fasilitas makan di tempat dan hotel yang masih membuka layanan fasilitas pendukung seperti resto dan lounge," katanya dalam keterangan pers, Senin (18/5).
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Siapa yang terkena sanksi dari Bulog? Manajer Humas dan Kelembagaan Tomi Wijaya menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam video oknum yang mempermainkan beras di gudang sudah diberikan sanksi. Oknum buruh yang merupakan tenaga harian lepas di gudang Banjar Kemantren 2 dalam video tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi dan Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sudah diberikan Surat Peringatan (SP) dan dimutasi.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Bagaimana pemilik restoran bereaksi? Mengetahui videonya ramai disorot, pemilik restoran yang bernama Railway Tuan Cafe tersebut kembali bereaksi.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
Rumah makan tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19.
Arifin menyebut dengan adanya pemberian sanksi diharapkan pemilik usaha dapat mematuhi peraturan yang ada. Saat sidak ada 15 rumah makan yang telah diberikan sanksi denda.
"Dengan nominal antara Rp5-10 juta dan hotel yang telah diberikan sanksi denda administratif sesuai Pasal 8 Pergub Nomor 41 Tahun 2020 dengan nominal Rp25-50 juta," jelasnya.
Berikut daftar restoran atau rumah makan dan hotel yang dikenakan sanksi denda akibat melanggar PSBB:
1. Jakarta Barata. Restoran Izakaya Jairob. Restoran Cafetariac. Restoran Token.
2. Jakarta Selatana. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.b. Restoran atau fasilitas Hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.c. Resto Dim Sum Inc, Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.d. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.
3. Jakarta Utaraa. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.b. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjung Priok.c. Rumah Makan Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.
4. Jakarta Pusata. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, Menteng.b. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.c. Hotel Grand Batik Inn Jalan Karang Anyar, Sawah Besar.
5. Jakarta Timura. Rumah Makan Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.b. Rumah Makan Ayam Goreng Suharti Jalan Pemuda, Rawamangun.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca SelengkapnyaHarganya yang mencapai ratusan ribu rupiah pun turut diungkap sang pemilik restoran. Buntutnya, rombongan tersebut menuai banyak kecaman dari publik.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaMustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaBukan hanya denda, warga juga bisa terkena hukuman pidana paling lama dua bulan.
Baca SelengkapnyaPenertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin
Baca Selengkapnya