Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar PSBB Transisi, Diskotek Top One Jakarta Barat Disegel

Langgar PSBB Transisi, Diskotek Top One Jakarta Barat Disegel Diskotek Top One. ©2020 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyegel sementara tempat hiburan malam Diskotek, Bar dan Spa Top One di Jalan Daan Mogot 1. Penutupan dilakukan karena diskotek tersebut beroperasi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.

"Untuk sementara kami lakukan penyegelan sementara, sambil menunggu pemeriksaan lanjutan karena ditemukan kegiatan hiburan yang dilarang di tempat usaha ini," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro di Jakarta Barat, Jumat (3/7).

Diskotek Top One diketahui beroperasi setelah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP Jakarta Barat dengan dibantu aparat TNI (Babinsa) dan kepolisian melakukan razia pada Jumat pagi.

Awalnya, petugas kesulitan membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena sejak malam hari baik pintu depan maupun pintu belakang keduanya ditutup dari luar dan dalam sehingga menyulitkan petugas Disparekraf yang akan melakukan inspeksi.

Namun, petugas Disparekraf akhirnya berhasil masuk bersama Satpol PP Jakarta Barat sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, baik Disparekraf maupun Satpol PP dan petugas lainnya tidak bisa membuktikan beroperasinya tempat tersebut karena dalam keadaan kosong serta pintu-pintu ruangan banyak yang terkunci.

Akan tetapi para petugas yang kemudian dibantu TNI dan Polri masih terus mencari bukti-bukti operasi karena ada kejanggalan ruangan yang masih terasa dingin oleh AC, kulkas yang masih dingin, bau asap rokok, barang-barang tertinggal seperti jaket, sepatu wanita serta barang lainnya.

Akhirnya setelah pukul 9.30 WIB ditemukan lima orang di lantai atas, ratusan orang lainnya akhirnya bisa ditemukan bersembunyi di berbagai ruangan yang awalnya terkunci, ataupun di tangga darurat.

Masa PSBB transisi fase 1, seharusnya tidak diperbolehkan bagi tempat hiburan malam yang meliputi diskotek, bar, spa atau griya pijat dan lain sejenisnya itu untuk buka.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri Pariwisata Disparekraf, Iffan mengatakan, untuk kategori pelanggarannya meski belum diputuskan, ada indikasi pelanggaran serius mulai dari pelanggaran PSBB dengan dibukanya tempat tersebut di fase 1 PSBB transisi, hingga indikasi adanya peredaran narkotika mengingat adanya kecurigaan pengunjung yang disembunyikan secara sengaja oleh pengelola.

"Ya indikasi itu (pelanggaran berat) tetap ada. Tapi akan kami rapatkan lebih dulu dengan Satpol PP lebih lanjut terkait pelanggarannya sejauh mana. Yang jelas hari ini ada temuan yang masif di sini," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Di Diskotek Top One, diketahui banyak ditemukan pengunjung yang bercampur dengan petugasnya lebih dari 150 orang untuk kemudian dilakukan pendataan demi kebutuhan pemeriksaan lebih lanjut.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut
Buntut Peredaran Narkoba, Kloud Sky Senopati Ditutup dan Izin Usaha Dicabut

Arifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.

Baca Selengkapnya
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing
Satpol PP Tertibkan Puluhan Kafe Tak Berizin di Kolong Jembatan Cilincing

Puluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup
Bobby Nasution Nyamar jadi Pengunjung Sidak Diskotek Buka Saat Ramadan, Seisi Ruangan Kaget & Langsung Ditutup

Diskotek itu melanggar surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 yang dikeluarkan pada 6 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel
Penjelasan Camat Jagakarsa Soal Alfamidi yang Disegel

Pembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.

Baca Selengkapnya
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi
156 Bangunan Liar di Gang Royal Terindikasi Prostitusi Dibongkar Tanpa Relokasi

Penertiban dilakukan karena banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang tidak memiliki izin

Baca Selengkapnya
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan
Puluhan Angkutan Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Puluhan Angkuta Umum dan Travel Gelap di Jatiwaringin Ditertibkan

Baca Selengkapnya
Catat Rekayasa Lalin Sekitar Wisata Jakarta di Malam Tahun Baru: Ancol, TMII hingga Kota Tua
Catat Rekayasa Lalin Sekitar Wisata Jakarta di Malam Tahun Baru: Ancol, TMII hingga Kota Tua

Polda Metro Jaya melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata jelang malam tahun baru

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Bersih-bersih Pasar Tanah Abang Blok G, Polisi Pastikan Tak Temukan Zat Mengandung Narkoba
Bersih-bersih Pasar Tanah Abang Blok G, Polisi Pastikan Tak Temukan Zat Mengandung Narkoba

Bahu membahu membersihkan Pasar Tanah Abang Blok G

Baca Selengkapnya