Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah Ahok soal diskresi reklamasi Jakarta dianggap sudah tepat

Langkah Ahok soal diskresi reklamasi Jakarta dianggap sudah tepat Ahok diperiksa kpk terkait reklamasi. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.

Menanggapi soal ini, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Dian P Simatupang berpendapat, diskresi yang dilakukan Ahok dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dipidanakan. Menurut Dian, keputusan itu sudah tepat untuk mengatasi stagnasi kebijakan karena belum ada regulasi yang mengaturnya.

"Gubernur DKI mengambil diskresi saat itu, karena harus cepat mengatur dan tidak mungkin dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Sepanjang sudah sesuai AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), maka berwenang mengambil kebijakan tersebut. Harus dipahami bahwa kebijakan menurut teori HAN (Hukum Administrasi Negara) tidak dapat dipidanakan," ujarnya, Jakarta, Jumat, (20/5).

Dian menjelaskan, dalam UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan Ahok dengan diskresi adalah keputusan yang tepat.

"Dalam kasus reklamasi teluk Jakarta tidak perlu investigasi hukum, tetapi dapat dilakukan Presiden atau Menteri terkait meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai reklamasi," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan, apa yang dilakukan Ahok untuk mengatasi kekosongan hukum adalah tepat dan harus dilindungi. Menurutnya, Ahok memiliki itikad baik di dalam melaksanakan tugasnya.

"Justru ini tidak salah karena diskresi kan untuk menjaga kepentingan publik," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.

Selain itu, Ahok mengungkapkan tak ada yang salah jika pengembang membayar kontribusi tambahan dalam bentuk barang atau aset Pemda DKI. Yang salah dan bisa disebut gratifikasi, katanya, jika ada pembayaran kontribusi itu dilakukan di hanya antara Ahok dengan pengembang.

"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah enggak? Ya enggak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/5).

"Yang salah itu kalau saya bilang 'eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya' nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan," tegasnya. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!

Ahok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!

Baca Selengkapnya
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce
Ahok Sampai Heran Lihat Koruptor Harta Sudah Disita, Pas Bebas Lebih Kaya Naik Roll-Royce

Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.

Baca Selengkapnya
Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili, Begini Jawaban Heru Budi
Ahok Kritik Penonaktifan NIK Warga Jakarta Tak Sesuai Domisili, Begini Jawaban Heru Budi

Respons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah
AHY Ungkap Trik Pembebasan Lahan di IKN Tanpa Menimbulkan Masalah

AHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Kritik Kebijakan Penonaktifan NIK KTP Jakarta Bikin Repot Banyak Orang
VIDEO: Ahok Kritik Kebijakan Penonaktifan NIK KTP Jakarta Bikin Repot Banyak Orang

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP

Baca Selengkapnya
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok
Peluang Kembali Maju Pilkada Jakarta Terbuka Usai Putusan MK, Begini Respons Ahok

Putusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Baca Selengkapnya