Langkah Ahok soal diskresi reklamasi Jakarta dianggap sudah tepat
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
Menanggapi soal ini, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Dian P Simatupang berpendapat, diskresi yang dilakukan Ahok dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta tidak dapat dipidanakan. Menurut Dian, keputusan itu sudah tepat untuk mengatasi stagnasi kebijakan karena belum ada regulasi yang mengaturnya.
"Gubernur DKI mengambil diskresi saat itu, karena harus cepat mengatur dan tidak mungkin dibiarkan berlarut tanpa kepastian. Sepanjang sudah sesuai AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik), maka berwenang mengambil kebijakan tersebut. Harus dipahami bahwa kebijakan menurut teori HAN (Hukum Administrasi Negara) tidak dapat dipidanakan," ujarnya, Jakarta, Jumat, (20/5).
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Apa yang diputuskan MKMK terkait Arief Hidayat? Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait jabatannya sebagai ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
Dian menjelaskan, dalam UU Administrasi Pemerintah Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan bahwa diskresi adalah wewenang yang melekat pada PNS dan pejabat negara. Oleh sebab itu, apa yang dilakukan Ahok dengan diskresi adalah keputusan yang tepat.
"Dalam kasus reklamasi teluk Jakarta tidak perlu investigasi hukum, tetapi dapat dilakukan Presiden atau Menteri terkait meminta penjelasan dan pertanggungjawaban mengenai reklamasi," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan, apa yang dilakukan Ahok untuk mengatasi kekosongan hukum adalah tepat dan harus dilindungi. Menurutnya, Ahok memiliki itikad baik di dalam melaksanakan tugasnya.
"Justru ini tidak salah karena diskresi kan untuk menjaga kepentingan publik," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
Selain itu, Ahok mengungkapkan tak ada yang salah jika pengembang membayar kontribusi tambahan dalam bentuk barang atau aset Pemda DKI. Yang salah dan bisa disebut gratifikasi, katanya, jika ada pembayaran kontribusi itu dilakukan di hanya antara Ahok dengan pengembang.
"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah enggak? Ya enggak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/5).
"Yang salah itu kalau saya bilang 'eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya' nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan," tegasnya. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaAhok Kritik Pemprov DKI Ingin Hapus NIK Penduduk di Luar Domisili: Fokus Aja Buat Perut Warga Kenyang!
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaRespons Heru Budi soal penonaktifan NIK warga Jakarta dikritik Ahok
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaChico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu bakal dibahas PDI Perjuangan dalam rapat digelar di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca Selengkapnya