Larangan motor diperluas, bus tambahan masih belum siap
Merdeka.com - Bus tingkat yang menjadi kompensasi pelarangan motor di beberapa ruas jalan protokol nyatanya belum siap. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan memperluas pelarangan motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan, saat ini bus tingkat gratis kompensasi pelarangan motor di jalan protokol masih berada di Kementerian Perhubungan. Tujuannya untuk uji tipe dan rancangan.
"Untuk mendapatkan administrasi sertifikat itu kan harus menjalani berbagai macam tes uji di Cibitung. Salah satunya uji rancang bangun," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/1).
-
Apa saja syarat motor gratis Kemenhub? Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan ketentuan:1. Masing-masing peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM C.2. Sepeda Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.3. Setiap sepeda motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:-Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar-Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, serta perubahan nama penumpang
-
Dimana motor gratis Kemenhub dikirim? Adapun untuk tahun ini, pengiriman motor gratis akan dilayani melalui jalur Stasiun Jakarta Gudang-Lempuyangan dan sebaliknya, dengan beberapa stasiun tujuan sebagai berikut:1. Stasiun Jakarta Gudang2. Stasiun Pasar Senen3. Stasiun Cirebon Prujakan4. Stasiun Purwokerto5. Stasiun Kutoarjo6. Stasiun Lempuyangan
-
Kapan pendaftaran motor gratis Kemenhub dibuka? Pendaftaran Motis ini dimulai pada 1-28 Desember 2024.
-
Bagaimana cara naik bus wisata gratis? Untuk menaiki bus wisata ini, penumpang hanya perlu datang ke titik atau halte yang disinggahi bus tersebut. Tak ada biaya yang dikenakan untuk menaiki bus wisata ini alias gratis. Namun, penumpang perlu melakukan tap atau scan menggunakan kartu uang elektronik.
-
Bagaimana cara mendaftar motor gratis Kemenhub? Untuk mendaftar, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi motis.djka.kemenhub.go.id dengan ketentuan:1. Masing-masing peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), SIM C.2. Sepeda Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc.3. Setiap sepeda motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur dibawah 3 tahun), dengan persyaratan:-Pembelian tiket KA untuk peserta Motis adalah sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar-Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar-Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, serta perubahan nama penumpang
-
Kenapa Mobil Ketek dilarang beroperasi? Hal yang menjadi pertimbangan dilarangnya Mobil Ketek beroperasi adalah faktor keamanan dan kenyamanan penumpang.
Setelah melalui berbagai tes di Kemenhub dan dinyatakan lulus, bus dengan merek tertentu akan mendapatkan surat izin. Setelah itu, pengurusan perizinan akan berlanjut ke Polda Metro Jaya untuk uji KIR dan mendapatkan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Setelah STNK-nya keluar baru boleh menggelinding," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta rencananya akan memperluas pelarangan motor hingga Jalan Sudirman. Rencana ini akan dimulai semenjak pertengahan bulan ini, 17 Januari 2015. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program motis ini tidak berlaku bagi pengguna motor listrik.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut akan menerapkan layanan bus yang menggunakan skema Buy The Service (BTS).
Baca SelengkapnyaHasil evaluasi pelaksanaan program mudik gratis masih meninggalkan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.
Baca SelengkapnyaPenyediaan shuttle bus untuk tahun ini tidak sama seperti perhelatan MotoGP 2022, dan MotoGP 2023.
Baca SelengkapnyaDaftar rute mudik gratis Kementerian Perhubungan dengan kereta api, bus dan kapal laut.
Baca SelengkapnyaSangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaJika sudah ada ketetapan tarif KRL naik, maka akan disosialisasikan 3 bulan sebelum pelaksanaan.
Baca SelengkapnyaBus dengan nama Trans Putera Fajar nomor polisi AD 7524 OG tersebut dinyatakan terlambat uji KIR.
Baca SelengkapnyaProgram ini bertujuan untuk menekan jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor.
Baca Selengkapnya