Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Catat Ketentuan dan Alur Membuat SIKM Jakarta

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Catat Ketentuan dan Alur Membuat SIKM Jakarta Jakarta lengang saat cuti Lebaran 2017. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Kebijakan penggunan SIKM berlaku mulai hari ini hingga 17 Mei, sesuai dengan masa larangan mudik oleh pemerintah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 sebagai dasar hukum kebijakan SIKM. Dalam Kepgub, disebutkan penerbitan SIKM paling lama dua hari.

"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi Kepgub tersebut.

Namun, SIKM tidak bisa sembarang diajukan oleh pemohon. Berdasarkan adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada empat kriteria pelaku perjalanan yang diperbolehkan keluar masuk Jakarta selama larangan mudik.

1. Pegawai instansi pemerintahan/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

2. Pegawai swasta dengan melampirkan surat izin tertulis atau SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

3. Pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

4. Masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis yakni SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Cara Mengurus SIKM

Proses pengajuan SIKM Jakarta dilakukan secara online melalui aplikasi jakevo atau website jakevo.jakarta.go.id

Pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas. Jika keperluan keluar masuk Jakarta dalam rangka kedukaan, seperti kematian, wajib melampirkan surat keterangan meninggal dari otoritas setempat.

Setelahnya, data yang telah dimasukkan, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. Jika sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

Pemerintah Provinsi DKI juga mewajibkan warga pemegang SIKM memiliki bukti tes swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. Pemeriksaan SIKM dan surat hasil tes negatif Covid-19 akan diperiksa polisi di pos-pos penyekatan.

"Nanti di (pos) penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid tes antigen ataupun untuk di terminal atau di pelabuhan laut di bandara itu sudah ada, harus antigen PCR," ucap Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Selasa (4/5).

Tanpa adanya dokumen lengkap seperti SIKM dan surat keterangan negatif Covid-19 perjalanan akan dihentikan dan diminta putar balik.

SIKM Tidak Berlaku bagi Perjalanan Jabodetabek

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM tidak berlaku untuk perjalanan Bogor Depok Tangerang Bekasi (Bodetabek). Alasannya Jabodetabek merupakan wilayah kesatuan.

"Untuk Jabodetabek tentu tidak perlu SIKM. Karena Jabodetabek itu menjadi satu kesatuan wilayah," ujar Syafrin, Jumat (9/4).

Solo Juga Terapkan SIKM

Kebijakan SIKM tidak hanya diterapkan di Jakarta. Pemerintah Kota Solo juga menerapkan kebijakan serupa.

"Syaratnya harus bikin SIKM, harus mencantumkan hasil tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju," ucap Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani.

SIKM yang telah diterbitkan kelurahan, lanjut dia, berlaku PP sekali perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi.

"Bagi warga Solo yang selesai pulang dari perjalanan non mudik wajib melapor pada Satgas Covid-19, dengan mencantumkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam," jelasnya.

Ahyani menambahkan, setiap orang masuk Solo yang menetap tinggal tujuan non mudik, wajib menunjukkan tes negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2X24 jam. Sementara bagi warga yang berasal dari Jakarta harus menunjukkan SIKM secara individu berlaku 1 kali PP lintas kota/kabupaten/provinsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini
Catat, Pemudik Tak Punya Tiket Dilarang Masuk Pelabuhan dan Hanya Bisa Beli Tiket di Radius ini

Pemudik yang tidak memiliki tiket, dilarang memasuki area pelabuhan. Polisi menentukan radius untuk pembelian tiket.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis 2024, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis 2024, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Nantinya, proses pendaftaran akan ditutup apabila kuota pemudik telah terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya
Mudik Gratis Bareng Kemenhub Daftar Lewat Aplikasi Mitra Darat, Begini Tata Caranya

Pendaftaran mudik gratis dari Kementerian Perhubungan mulai Rabu, 6 Maret 2024 di aplikasi Mitra Darat.

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Dishub Jabar
Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis 2024 Dishub Jabar

Dishub Jabar menggelar program mudik gratis tahun 2024 bekerja sama dengan Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan
Catat! Kendaraan Tanpa STNK Dilarang Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan

syarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk

Baca Selengkapnya