Larangan Mudik Diberlakukan, Pemprov DKI Hentikan Operasi Bus AKAP
Merdeka.com - Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edy Sufaat menyatakan bus antar kota antar provinsi (AKAP) dilarang beroperasi usai adanya larangan mudik. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tadi saya sudah komunikasi ke beberapa terminal bus AKAP itu sudah dilakukan pembatasan di terminal untuk angkutan AKAP. Jadi bukan ditutup ya terminalnya, jadi untuk AKAP-nya tidak boleh beroperasi," katanya saat dihubungi, Jumat (24/4).
Dia menjelaskan terminal masih tetap beroperasi berdasarkan peraturan saat pelaksanaan PSBB. Sebab sejumlah terminal masih melayani bus untuk angkutan kota.
-
Apa yang dilakukan Bos PO Bus MPM di terminal? Muthia Azhari melakukan ‘sidak’ terminal untuk melakukan pengecekan terhadap setiap unit armada bus MPM. Seperti nampak dalam video unggahan saluran Youtube Bagindo Channel, bos PO bus MPM itu mengaku datang ke terminal awalnya hanya untuk main-main.
-
Kenapa angkot Sumber Rejeki tetap beroperasi hingga kini? Walau sudah terlihat tua, kendaraan ini masih bisa beroperasi hingga membelah pelosok desa di kawasan pegunungan itu.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Bagaimana penumpang itu tetap taat aturan? Meski kekecilan, penumpang tersebut terlihat tetap taat aturan dan tidak melepas helmnya saat berada di jalan raya.
-
Kenapa Transjakarta perpanjang jam operasional? Perpanjangan jam operasional armada bus Transjakarta diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kepadatan pelanggan setelah laga berlangsung. Sehingga, masyarakat yang menonton bisa kembali ke rumahnya masing-masing dengan cepat.
-
Kenapa ratusan bus Transjakarta dihapus? Bukan karena terbengkalai, melainkan 417 bus Transjakarta itu disebut telah habis pemakaiannya. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bus tersebut sudah selesai masa pakainya oleh PT Transjakarta dan diusulkan dihapus dari aset. "Artinya, keseluruhan bus ini sudah selesai masa pakainya, maka ini diusulkan untuk dihapuskan," kata Kadishub.
"Jadi tidak ditutup sama sekali. Terminal itu tetap sesuai SK Kepala Dinas Nomor 71 Tahun 2020 jam 06.00-18.00 WIB. Tapi untuk AKAP-nya kami tidak diperkenankan untuk masuk," ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik warganya mulai hari ini, Jumat (24/4) per pukul 00.00 WIB. Peraturan soal pelarangan mudik ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 (Permenhub 25/2020).
Dalam Permenhub yang telah ditetapkan per 23 April 2020 tersebut, tertulis dengan rinci mengenai larangan operasional angkutan umum darat, laut dan udara.
Pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dilakukan melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi," demikian bunyi pasal 1 ayat 1 Permenhub 25/2020, sebagaimana ditulis Jumat (24/4).
Pengendalian transportasi berlaku untuk moda di darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai pada tanggal 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.
Untuk moda transportasi darat yang dimaksud adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, lalu kapal angkutan penyeberangan dan kapal angkutan sungai dan danau.
Untuk moda kereta api yang dimaksud ialah perjalanan kereta api antara kota, kereta api perkotaan dan kereta api luar biasa.
Untuk transportasi laut, yang dimaksud ialah kapal penumpang untuk mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan yang menerapkan PSBB dan pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan yang menerapkan PSBB. Sementara transportasi udara yang dimaksud adalah pesawat terbang.
Secara garis besar, moda transportasi ini tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali dengan beberapa kondisi. Di moda transportasi udara, yang diperbolehkan terbang hanya pemimpin negara, tamu negara, perwakilan organisasi internasional, WNI yang bekerja di luar negeri (pemulangan) serta penegak hukum, ketertiban dan darurat yang harus menggunakan moda transportasi udara untuk menjalankan tugasnya.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaAksi dilakukan sebagai penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPenumpukan yang terjadi di Pelabuhan disebut-sebut karena calon penumpang belum memiliki tiket.
Baca SelengkapnyaDishub DKI memprediksi puncak arus mudik Lebaran 2024 bakal berlangsung pada 8 April mendatang.
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca Selengkapnya