Lawan KIH, KMP DKI bakal buat rapat paripurna tandingan
Merdeka.com - Koalisi Merah Putih (KMP) tidak terima dengan Rapat Paripurna Istimewa yang diselenggarakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Alasannya, rapat itu tidak memenuhi prosedur yang telah diatur dalam tata tertib.
KMP pun siap menggelar rapat paripurna tandingan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan rapat paripurna siang tadi tidak sah. Pertama, karena tata tertib mengharuskan adanya persetujuan dari wakil ketua DPRD DKI Jakarta lainnya untuk melaksanakan paripurna.
"Aspek tatib disetujui dan disepakati telah dilanggar Ketua DPRD DKI Jakarta. Undangan rapat dan rapat pimpinan tidak melalui prosedur tabu. DPRD ini merupakan pimpinan kolektif kolegial. Semua surat-surat ketua DPRD harus diparaf oleh wakil ketua DPRD," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta lantai 9, Jumat (14/11).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
Dia menambahkan, rapat paripurna yang diselenggarakan pagi tadi cacat prosedural. Itulah yang membuat Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta memutuskan tidak hadir, karena rapat tidak sah.
Pria yang akrab disapa Bang Sani ini menambahkan, kekeliruan kedua, Prasetyo dia nilai melanggar kesepakatan bersama untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA). Sebab masih ada perbedaan penafsiran mengenai pasal 203 dan 173-174 Perppu nomor 1 tahun 2014.
"Sampai kemarin dan hari ini surat yang ditandatangani ketua dan wakil yang harusnya dikirim tidak dikirim ke MA. Ditahan oleh Ketua DPRD. Konsultasi ke Kemendagri dan MA tidak pernah terjadi. Jadi telah terjadi pelanggaran komitmen tersebut," terang Sani.
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, KMP akan menggelar rapat paripurna tandingan untuk menunjukkan rapat paripurna yang sesuai dengan tata tertib dan prosedur yang benar. Rencananya rapat ini akan digelar pekan depan.
"Minggu depan akan kami gelar rapat paripurna. Dewan harus jalan sesuai agenda. Tongkat yang miring jangan harapkan bayangannya tegak," tutupnya. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada sedianya digelar pada pukul 09.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaAwiek tak menyebutkan siapa anggota tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa ada anggota yang dilarang datang oleh istrinya.
Baca SelengkapnyaKPU akan melakukan konsultasi dengan DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas persyaratan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8)
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR RI sedianya merupakan agenda wajib untuk dihadiri para legislator.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaDasco mengklaim tidak bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Jakarta untuk membahas pengesahan revisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya