LBH Apik ke Polda Metro, serahkan 2000 petisi minta Ivan Haz dihukum
Merdeka.com - Sejumlah aktivis perempuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, Jala PRT dan Change.org mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (8/3). Kedatangan mereka untuk menyerahkan petisi berjumlah kurang lebih 2000 surat yang isinya meminta Ivan Haz dipenjarakan dan dipecat sebagai anggota DPR terkait penganiayaan terhadap PRT, Toipah.
"Kita sudah mengumpulkan dua puluh ribu tanda tangan dari masyarakat yang menghendaki untuk segera memenjarakan Anggota DPR RI Ivan Haz," kata Direktur LBH APIK, Ratna Batara Munti di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/3).
Ratna mengungkapkan, petisi tersebut agar tak ada lagi anggota dewan atau siapapun itu yang melakukan tindak kekerasan, khususnya kepada perempuan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menginformasikan kejadian tersebut? Dari informasi yang dibagikan oleh sang adik, Olivia Zalianty, Marcella mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika sedang menjalani latihan untuk pementasan Malahayati.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Bagaimana Ilham meminta bantuan polisi? Usai menumpahkan keinginannya pada secarik kertas, Ilham lantas memberikannya kepada guru. Sontak, sang guru seketika beraksi dengan langsung mengirimkan ke polisi setempat.
"Kami ingin agar pihak kepolisian tegas memproses hukum ini dan segera cepat diselesaikan. Jadi hukum itu harus berada di garda terdepan," tambahnya.
Selain itu, dalam pelaporannya yang bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia, Ratna menjelaskan pihak Ivan Haz telah mendesak korbannya yakni Toipah untuk segera mencabut laporan perkara ini. Ratna merasa keberatan sebab Ivan Haz harus dipenjarakan.
"Kalau kasus seperti ini akan dicabut, selamanya hukum tidak mengenal orang kaya. Untuk itu, kita di sini meminta polisi harus tegas. Polisi juga harus komitmen terhadap kekerasan terhadap perempuan," tuturnya.
Selain Ivan Haz, pihaknya berharap agar kepolisian juga mengusut kasus Masinton yang juga melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan bernama Dita.
"Kami mau kekerasan semua diusut oleh pihak kepolisian, agar tidak ada lagi perlakuan yang tak menyenangkan terhadap kaum perempuan," tutupnya.
Seperti diketahui, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti resmi menahan anak dari Hamzah Haz ini atas kasus penganiayaan terhadap PRT, Toipah, sejak Senin (29/2) malam.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
10 Anggota Polisi Diduga Sekap dan Aniaya Warga di Bali
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Kate Vicktoria Lim buntut perkataan kasar dan umpatan pesan diterimanya dari Ipda BS melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris menantang kubu yang merasa dirugikan atas kasus menimpa kliennya.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Hakim Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan Hingga Dilaporkan ke KY
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaNamun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.
Baca SelengkapnyaKeyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Baca SelengkapnyaMeila Nurul Fajriah mendampingi korban dugaan pelecehan seksual pada tahun 2020. Terduga pelaku kemudian melaporkannya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya