Libur Natal dan Tahun Baru, BPRD DKI Tetap Razia Pajak Mobil Mewah
Merdeka.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tetap akan melakukan penagihan aktif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama cuti bersama dan libur perayaan Natal dan tahun baru.
Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, petugas pajak bakal tetap merazia ke sejumlah lokasi seperti tempat parkir, area perumahan warga dan apartemen, untuk memeriksa kendaraan-kendaraan yang belum melunasi pajak.
Petugas pajak ditugaskan untuk melakukan penempelan stiker terhadap penunggak PKB di lokasi parkir perkantoran, apartemen, mal dan rumah-rumah di Ibukota,” ucap Faisal, Selasa, 24 Desember 2019.
Menurut Faisal, penagihan aktif terhadap para penunggak PKB ini bagian dari optimalisasi penerimaan pajak daerah.
"Kami memanfaatkan waktu libur untuk mencari potensi penerimaan pajak daerah," ucap Faisal seperti dilansir dari Beritajakarta.id.
Menurut Faisal, sanksi yang dijatuhkan bagi penunggak PKB dimulai dari penempelan stiker hingga pemberian peringatan.
"Setelah dipasangi stiker, kami akan beri peringatan. Bila tidak diindahkan kita keluarkan surat paksa hingga penyitaan," kata dia.
Sementara itu, Koordinator Supervisi Pencegahan Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Friesmount Wongso menuturkan, stiker yang ditempelkan ke penunggak PKB tidak diperkenankan dicopot sebelum adanya pelunasan pajak.
"Itu bentuknya segel. Jika dilepas bisa dipidana pengerusakan segel," tandasnya.
Tiga Mercy Nunggak Pajak
Sebelumnya, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Selatan Yuspin Dramatin menyatakan pihaknya menemukan tiga Mercedes Benz penunggak pajak di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Satu di antaranya belum membayar pajak yang berakhir pada Agustus 2019.
"Nomor polisi B 1251 SAP, Mercedes Benz E250 warna putih nilainya Rp 20,6 juta," kata Yuspin di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019.
Selain itu, dia juga mengaku juga menemukan dua mobil Mercedes yang tidak ditemukan datanya di BPRD. Mobil tersebut diduga berasal dari luar daerah dan hanya menggunakan nomor polisi Jakarta.
"Kemungkinan pelat nomor daerah dan kami akan koordinasi dengan daerah lain. Karena kita juga mengantisipasi adanya kebocoran pajak yang diakibatkan karena pemakaian nomor yang tidak sesuai ketentuan," papar dia.
Dalam razia tersebut, Yuspin menyatakan BPRD DKI juga memberikan flyer pada mobil dan rencana kegiatan yang sama akan dilakukan setiap tahun.
"Jadi bukan hanya di tahun ini saja, di tahun 2020 kita malah lebih intensif lagi razia-razia seperti ini," jelas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPelaku balap liar dinilai mengganggu aktivitas ibadah umat muslim di bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaDenda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran pajak mobil bervariasi
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca Selengkapnya