Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur Panjang, Pelaku Usaha Wajib Jaga Kapasitas Pengunjung Maksimal 25 Persen

Libur Panjang, Pelaku Usaha Wajib Jaga Kapasitas Pengunjung Maksimal 25 Persen Mal beroperasi selama PSBB. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menerbitkan surat edaran tentang antisipasi penularan Covid-19 di libur panjang mulai 28 Oktober hingga 1 November.

Surat edaran dengan nomor 371/SE/2020 yang ditandatangani oleh Pelaksana tugas Kepala Dinas Parekraf, Gumilar Ekalaya, berisi tentang imbauan bagi pelaku usaha wajib memperbanyak petugas lapangan untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing tempat usahanya.

Pemprov juga mengingatkan pelaku usaha, di masa libur panjang ini tetap membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen.

Orang lain juga bertanya?

"Pelaku usaha wajib menjaga jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas usahanya," demikian kutipan isi surat edaran yang dikutip pada Rabu (28/10).

Kemudian, pelaku usaha juga diwajibkan menjaga agar tidak terjadi kerumunan pengunjung di masing-masing tempat usahanya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan saat menghabiskan waktu libur panjang akhir Oktober 2020. Seperti halnya penggunaan masker.

Dia menyatakan keluarga merupakan salah satu klaster penyebaran Covid-19 tertinggi. Saat libur panjang sejumlah masyarakat juga memilih menghabiskan waktu untuk berkumpul bersama keluarga besar ataupun liburan.

"Saya anjurkan kepada seluruh masyarakat, jangan karena merasa keluarga, kemudian masker dicopot. Karena itu merasa keluarga, merasanya aman, lalu maskernya tidak dipakai," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/10).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan hal tersebut guna meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19. Sebab virus tidak memilih lokasi penyebaran di masyarakat.

"Virusnya tidak memilih lokasi penularan, lokasi penularan itu justru kebanyakan di ruang ruang private, bukan di ruang ruang publik saja," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024
Ini Alasan Pemerintah Batasi Pemudik Berhenti 30 Menit di Rest Area saat Mudik Tahun 2024

Pemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Perputaran Uang di Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diramal Tembus Rp120 Triliun
Perputaran Uang di Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diramal Tembus Rp120 Triliun

Sandiaga berharap pergerakan wisatawan Nusantara dapat memberikan kontribusi signifikan pada pergerakan perekonomian.

Baca Selengkapnya
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit
Info Buat Pemudik, Berhenti di Rest Area Dibatasi Hanya Boleh 30 Menit

Adapun teknis pembatasan waktu penggunaan rest area tersebut akan ada petugas di pintu masuk dan pintu keluar yang menginformasikannya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Tok! Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran 2024, Pasar Tanah Abang Tutup 10 Sampai 16 April
Libur Lebaran 2024, Pasar Tanah Abang Tutup 10 Sampai 16 April

Pasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan libur nasional dan cuti bersama sebanyak 27 hari.

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran, Desa Wisata Penglipuran Bali Dikunjungi 6.000 Orang per Hari
Libur Lebaran, Desa Wisata Penglipuran Bali Dikunjungi 6.000 Orang per Hari

Hari normal, desa Penglipuran di Bali dikunjungi 2.000-3.000 orang per hari . Saat Lebaran, mencapai 6.000 orang per hari.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Polri Batasi Pemudik Pakai Rest Area 30 Menit, Cari Tempat Istirahat Bisa di Jalur Arteri
Polri Batasi Pemudik Pakai Rest Area 30 Menit, Cari Tempat Istirahat Bisa di Jalur Arteri

Polri Batasi Pemudik Pakai Rest Area 30 Menit, Cari Tempat Istirahat Bisa di Jalur Arteri

Baca Selengkapnya
Datangkan Turis Berkualitas, Gahawisri Dukung Ketertiban Industri Pariwisata Bali
Datangkan Turis Berkualitas, Gahawisri Dukung Ketertiban Industri Pariwisata Bali

Pariwisata Bali bukan soal jumlah kunjungan wisatawan tapi juga kualitas, kenyamanan.

Baca Selengkapnya