Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Dapat Laporan Korban Diduga Dilecehkan Kepala BPPBJ DKI Tak Hanya 1 Orang

LPSK Dapat Laporan Korban Diduga Dilecehkan Kepala BPPBJ DKI Tak Hanya 1 Orang Ilustrasi Pelecehan Seksual. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Korban diduga dilecehkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif DKI Jakarta Blessmiyanda membeberkan pengalaman pahit dialaminya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari keterangan korban, dugaan pelecehan seksual dilakukan Blessmiyanda tak hanya dialaminya.

"Infonya korban lebih dari satu. LPSK sudah mendapat konfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin PArtogi Pasaribu, Jumat (26/3).

Sementara dari pihak Pemprov DKI belum menyatakan tindak lanjut dari kasus ini. Meski Kepala BPPBJ nonaktif Blessmiyanda telah dimintai klarifikasi oleh Inspektorat ASN DKI.

Edwin juga menambahkan, kasus dugaan pelecehan Blessmiyanda terhadap salah satu pegawai BPPBJ tak bisa hanya diselesaikan lewat mekanisme administrasi internal.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain administrasi," katanya seperti dilansir dari Antara, Kamis (25/3).

Blessmiyanda saat ini tengah dalam pemeriksaan di Inspektorat DKI yang menurut informasi terkait dugaan pelecehan seksual ke pegawai BPPBJ.

Menurut Edwin, pemeriksaan Inspektorat tentu memiliki batasan karenanya, LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum.

Selain itu, penyelesaian pidana juga memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.

"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ujar Edwin.

Dia menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hierarki yang membuat relasi kuasa terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," terangnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP