Lulung sebut Ahok sempat suap dewan Rp 12,7 T muluskan APBD DKI
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menduga ada anggaran siluman pada APBD DKI Jakarta 2015. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana.
Lulung, sapaannya, mengungkapkan, Basuki melalui Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pernah mendatangi kediaman Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Pertemuan itu dilakukan subuh, dan dicurigai saat itulah transaksi suap dilakukan Ahok sebesar Rp 12,7 triliun.
"Sekda datang ke rumah pimpinan kasih bundel seharga Rp 12,7 triliun. Ini ada tanah dan lain-lain buat DPRD," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/3).
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Apa yang dihibahkan dalam surat hibah tanah? Pihak Pertama telah menghibahkan sebidang tanah kepada Pihak Kedua. Tanah ini memiliki luas 200 m2 dan terletak di Jalan Anggrek No. 12 RT.02/RW.03 Surabaya.
Dia menambahkan, kabar ini bisa dipertanggungjawabkan karena mendengar langsung dari Prasetyo mengenai kedatangan Saefullah. Tujuan suap itu, untuk memperlancar proses pembahasan APBD DKI Jakarta 2015. Namun, sayangnya tawaran tersebut ditolak seluruh legislatif.
"Bayangin, tanah apa Rp 6 triliun," ujar Lulung.
Sebelumnya, Ketua Tim Hak Angket Muhammad Ongen Sangaji menyebut bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menyuap Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi sebesar Rp 12,7 Triliun. Ongen mengatakan dana sebesar itu dimaksudkan untuk membeli sejumlah peralatan.
"Ini yang berkembang di dewan. Ahok menyuap Ketua Rp 12,7 Triliun. Ini buktinya ada. Menurut Ketua DPRD, ini penyuapan. Ini di RAPBD 2015 nih," ujar Ongen di gedung DPRD DKI, Senin (2/3/2015).
Ongen mengatakan Basuki menyuap agar dapat memasukkan pengadaan alat berat, tanah, pembebasan lahan, dan alat-alat kesehatan. Ongen mengklaim DPRD DKI memiliki bukti kuat mengenai hal tersebut. Bukti tersebut berupa berkas dokumen dari Basuki. Ongen mengatakan hal ini dapat terungkap sejak Ketua DPRD DKI mulai membuka suara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaUang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan perhitungan sementara pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, korupsi ditelan Luhur mencapai ratusan miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menyita sebidang tanah dan bangunan berupa rumah di wilayah Jakarta milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaTerbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaUsai pemeriksaan, Kuntu Daud mengatakan penyidik KPK mengonfirmasi soal pembangunan kantor di Maluku Utara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus suap, AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis 6 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan denda 200 juta subsider 4 bulan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaAchsanul Qosasi dinyatakan terbukti bersalah menerima uang USD 2,64 juta atau senilai Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani diduga menerima suap senilai Rp2,2 miliar dari pengadaan proyek tersebut.
Baca Selengkapnya