Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

M Taufik pernah lobi-lobi soal persentase di raperda Zonasi

M Taufik pernah lobi-lobi soal persentase di raperda Zonasi pembekalan kader Gerindra. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Aroma korupsi tercium dari pembahasan Revisi Raperda Zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda Tata Ruang Strategis Jakarta Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Ketua Komisi D DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, M Sanusi, sebagai tersangka, dan dua orang lainnya dari pihak swasta serta perantara.

Pembahasan dua raperda ini terbilang alot. Sebabnya, sudah sejak pertengahan tahun lalu dilakukan pembahasan namun sampai masuk bulan ke empat tahun 2016 belum juga diketok dalam Rapat Paripurna.

Salah satu poin yang dimasukkan dalam revisi ini adalah adanya kewajiban 15 persen yang harus dipenuhi pengembang dari penjualan mereka kepada Pemprov DKI. Nilai itu kabarnya memberatkan pengembang, karena di Kepres 95 tentang reklamasi kewajiban itu hanya 5 persen.

Lantas, seperti apa sebenarnya pembahasan raperda terkait usulan 15 persen yang diajukan Pemprov DKI ke pengembang?

Kepala Bappeda, Tuty Kusumawati, mengatakan, negosiasi kewajiban 15 persen yang harus dibayarkan pengembang memang pernah diusulkan Badan Legislasi Daerah (Balegda). Usulan pertama itu dilakukan Balegda pada tanggal 8 Maret lalu.

"15 Persen kali NJOP kali saleable area (lahan yang bisa dijual) itu rumusan tambahan kontribusi yang diusulkan oleh pihak eksekutif, lalu kemudian dari pihak Balegda mengusulkan tidak demikian. Rapat hari Selasa sehari sebelum Nyepi, ada kertasnya diberikan kepada saya," kata Tuty saat dihubungi wartawan, Sabtu (2/4).

"Balegda minta dimasukkan ke pasal penjelasan, karena pasal-pasal induk dan batang tubuhnya sudah selesai kita bahas. Lalu mereka minta ditambahkan pada pasal penjelasan, diminta ditambahkan pengertian itu. Usulan kita di Balegda CUKUP JELAS untuk tambahan. Nah mereka mengusulkan tidak demikian, dia menyodorkan rumusan tertulis pada rapat itu," tambahnya.

Dalam rapat perdana itu, hadir Ketua Balegda M Taufik, dan beberapa anggota sekretaris dewan. Taufik pula lah yang menyerahkan kertas usulan itu. Dia kemudian menyampaikan kertas usulan itu pada Ahok.

"Pertama yang menyodorkan Pak Taufik langsung. Itu yang dengan cara menyodorkan kertas. Kami eksekutif lengkap, saya disodorin kertas, mereka minta diubah menjadi hitungannya, dikonversi dari yang lahan lima persen, jadi jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah lah cara pengertiannya oleh mereka, yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan. Kami tetap bertahan dengan nilai yang kami usulkan karena dari awal raperda pantura ini ada untuk memberikan subsidi silang atas pembangunan lama pantai Jakarta utara pada umumnya, serta daratan jakarta pada umumnya," jelas Tuty.

Setelah usulan awal itu ditolak, kemudian Balegda dan Bappeda kembali bertemu. Selain Taufik, hadir pula ketua fraksi di DPRD.

"Kemudian pasal itu dibahas lagi, kami tetap bertahan, tetap menolak, sebenarnya sudah di forum rapimgab, jadi sudah dua kali ini," tegasnya.

Ditambahkan dia, usulan 15 persen ini agak sulit bila harus mengikuti usulan DPRD menjadi 5 persen. Sejauh ini, kata dia, Pemprov DKI masih bertahan di angka yang sama.

"Dari eksekutif 15 persen kali NJOP kali saleable area, kali saleable area itu kan bisa 60 persen, bisa 55 persen besarnya, kalau yang balegda legislatif usulkan itu dihitung dari 5 persen lahan kontribusi kan jauh sekali jomplangnya, kalau kami kan dihitungnya dari saleable area perbedaannya di situ," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya
Wali Kota Rekomendasikan UMK Depok 2024, Ini Besarannya

Walaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.

Baca Selengkapnya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang
Tersandung Korupsi, Eks Wali Kota Bima Segera Disidang

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Kabag KPK Ali.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Konflik di Pulau Rempang Batam hingga Berujung Ricuh
Mahfud MD Jelaskan Duduk Perkara Konflik di Pulau Rempang Batam hingga Berujung Ricuh

Mahfud mengatakan warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara
Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara

Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar

Baca Selengkapnya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya
10 Jam Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalur Kereta, Ini Penjelasan Menhub Budi Karya

Budi Karya mengaku mendukung KPK dalam memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya