Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan: Aksinya Brutal

Mahfud MD Lebih Setuju Mario Dandy Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan: Aksinya Brutal Mahfud MD Jenguk David. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora seharusnya dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Mahfud lebih setuju Mario Dandy dikenakan Pasal 354 dan Pasal 355 KUHP terkait percobaan pembunuhan bukan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Mahfud lebih setuju dan mendukung polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal lebih tegas terkait penganiayaan dilakukan kepada David. Menurut Mahfud, tersangka dijerat pasal lebih tegas agar membuat jera pelaku penganiayaan lainnya.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas. Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orangtua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ujar Mahfud.

Bisa Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebab dengan dijeratnya Pasal 354 dan 355 KUHP terkait penganiayaan berat dalam rangka percobaan pembunuhan ini bisa diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun. Lalu, Pasal 355 KUHP ayat (2) berbunyi Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Oleh sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," tutur Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengatakan masukan itu telah disampaikan kepada Tim Penasihat Hukum keluarga David agar mendorong kasus ini diusut tuntas secara hukum. Meski acap kali terkait kelalaian penyidik akan membatasi jeratan perbuatan pidana dengan pasal ringan.

"Terkadang untuk sesuatu kelalaian, kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi banyak pasal-pasal yang sering ditambahkan atau dicantumkan juga sebagai alternatif, agar ketika kita mendidik masyarakat itu, membuat warga masyarakat lain juga bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Penanganan Kasus

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy

Dalam pertimbangan hakim, tidak ada hal yang meringankan atas tindak pidana yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Kembali Bikin Keki
Mario Dandy Kembali Bikin Keki

Tingkah laku Mario Dandy kembali menyita perhatian. Tersangka kasus penganiayaan David Ozora itu disorot netizen setelah videonya menjelang persidangan viral.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar
VIDEO: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui & Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Ayah David Selebrasi 'Siu' ala Ronaldo Usai Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozoro mengaku puas dengan hasil vonis 12 tahun penjara dan restitusi Rp25 miliar yang dibebankan terhadap Mario Dandy.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar
FOTO: Ekspresi Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara dan Bayar Ganti Rugi Rp120 Miliar

Tuntutan itu dijatuhkan setelah Mario Dandy dinilai dengan tanpa ampun menganiaya David Ozora hingga terluka parah.

Baca Selengkapnya
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!
Karangan Bunga Banjiri PN Jaksel Jelang Tuntutan Mario Dandy: Gaya Elit Restitusi Sulit!

Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya