Main Judi di Warnet saat Bulan Puasa, Mahasiswa di Tanjung Priok Ditangkap
Merdeka.com - Seorang mahasiswa, Ade Putra (22) terlibat praktik perjudian online. Dia ditangkap di sebuah Warnet jalan Swasembada, Kebon Bawang Tanjung Priok Jakarta Utara.
Pelaku tak sendiri, polisi juga menangkap seorang karyawan, Suherman. Iornisnya, perjudian tetap dilakukan saat bulan Ramadan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, kasus ini terungkap atas kecurigaan petugas terhadap sebuah warnet.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Kenapa Menkominfo berantas judi online? Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi telah menerbitkan Instruksi Menteri No.1/Thn 2023 Tentang Pemberantasan Judi Online Dan/Atau Judi Slot.
-
Bagaimana cara Satgas Judi Online memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Kenapa situs Pemda sering diretas untuk judi online? Sebagaimana diketahui, situs-situs Pemda maupun instansi pemerintah lain kerap dijadikan promosi judi online setelah diretas.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Apa yang terjadi pada pengguna judi online di Indonesia? Alhasil, jumlah pengguna judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, Indonesia menempati posisi pertama sebagai negara yang menunjukkan jumlah pemain judi online teratas di dunia berdasarkan survei yang dikeluarkan oleh Drone Emprit.
"Setelah diselidik ternyata di sana (warnet) ada praktik perjudian," ucap Reynold dalam keterangan tertulis, Selasa (14/5).
Penyidik menangkap para pelaku Senin, 13 Mei 2019, sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam kasus ini, polisi menyita dua komputer yang digunakan untuk bermain judi.
Reynold menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka. Awalnya tersangka membuka sebuah akun judi sepak bola dan akun perjudian jenis capsa online.
Reynold melanjutkan, tersangka lebih dulu mentransferkan uang untuk dapat memainkan permainan tersebut.
"Sebelumnya, tersangka melakukan deposit ke nomor rekening yang berada di halaman web tersebut," ujar dia.
Nantinya, jika menang maka uang langsung masuk ke rekening tersangka yang telah daftarkan sebelumnya.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka di gelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 303 bis KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan pelaku saat bermain slot.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek bisnis gelap penampungan dan penyewaan rekening judi online (judol) internasional di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng
Baca SelengkapnyaDi sana nampak, sejumlah unit komputer yang dijadikan alat dari para pengelola untuk menjalankan judi online.
Baca SelengkapnyaSindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaKini, deretan nama 'jaksa nakal' iseng main judi online itu telah ia kantongi dan sudah diserahkan ke bidang pengawasan.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya unit laptop pribadi milik pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi juga menyoroti maraknya judi online di kalangan TNI Polri.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan oknum diketahui sebagai panitia judi sabung ayam.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Bali mengatakan, belum ada bukti orang kaya karena berjudi. Sebaliknya judi hanya mendatangkan kehancuran.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan jika pihaknya kembali terlibat judi online, akibatnya akan dikenakan sanksi ringan, berat, hingga ditahan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Selengkapnya