Main ke Rumah Teman, Pria Ini Malah Merampok dan Menganiaya
Merdeka.com - Kebaikan penghuni rumah malah dibalas kejahatan. Orang yang tidak tahu diri itu berinisial RR.
Dia berpura-pura bertamu ke rumah temannya di Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok pada Sabtu 18 Oktober 2021. Kepada pemilik rumah meminta izin untuk buang air kecil.
RR justru menganiaya penghuni rumah pada saat diberikan izin masuk ke dalam. Tak hanya itu, barang-barang berharganya juga dirampas.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Mengapa perampok mengincar rumah korban? RS yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam di Kecamatan Kalipare ditengarai sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumahnya.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pelaku dan korban saling mengenal. Ketika itu, pelaku memang berniat merampok rumah korban.
"Tersangka RR masuk mengambil barang-barang dari korban," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).
Yusri mengatakan, di dalam rumah saat itu ada dua orang kakak beradik yakni T dan M. Oleh pelaku, kedua korban kemudian dianiaya.
"Ini korban dipukul menggunakan benda tumpul, ada juga kekerasan fisik lain," ujar dia.
Yusri menerangkan, pelaku melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Beberapa diantaranya telepon genggam.
Kini tersangka RR telah dijebloskan ke bui. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, RR dijerat 365 KUHP dan atau Pasal 751 dengan penjara paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaPara pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan.
Baca SelengkapnyaSaat itu korban yang sedang sarapan pagi di rumah kontrakan bersama Sumarni (34) didatangi pelaku.
Baca SelengkapnyaSeorang pria menganiaya teman wanita kenalan dari media sosial karena menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Baca SelengkapnyaNafsu birahi yang memuncak membuat SR (22) gelap mata. Dia tega membunuh lalu memerkosa teman kencannya TIL (21).
Baca Selengkapnya