MAKI dianggap salah alamat sebut KPK hentikan kasus Sumber Waras
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus Sumber Waras yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang yang digelar untuk ketiga kalinya ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh pihak termohon yakni KPK.
Dalam pembacaan eksepsinya, KPK menilai MAKI salah alamat mempraperadilankan kasus sering menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, itu.
"Perkara a quo masih dalam tahap penyelidikan, maka alasan-alasan permohonan para pemohon bukan merupakan obyek praperadilan," kata kuasa hukum pimpinan KPK Suryawulan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/3).
Dia menjelaskan, sampai saat ini KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pembelian lahan bekas RS Sumber Waras. Penyelidikan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/65/01/09/2015.
"Maka secara jelas bahwa alasan-alasan para pemohon mengajukan praperadilan adalah salah obyek (error in objecto). Oleh karena itu, permohonan para pemohon praperadilan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," tutur Suryawulan.
Adapun lima pemohon praperadilan dalam perkara ini, yakni Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi, Justiani, Boyamin Saiman dan Supriyadi dari MAKI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pendiri Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Humum Indonesia (LP3HI), serta Marselinus Adwin Hardian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.
Baca SelengkapnyaPolisi tengah memburu pelaku pembongkaran makam remaja putri tersebut
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaTahukah bahwa preferensi terhadap perhiasan seseorang dapat mencerminkan kepribadiannya?
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaMakam Mahasiswi Baru Meninggal Dibongkar, Polisi Buru Pelaku
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca Selengkapnya