Manajemen tegaskan 4Play tempat bar, bukan nama baru Alexis
Merdeka.com - Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita menepis kabar griya pijat dan Hotel Alexis yang beberapa bulan lalu berhenti beroperasi karena izin usaha tidak diperpanjang Pemprov DKI Jakarta berganti nama menjadi 4Play. Menurut Lina, 4Play itu merupakan nama bar di lantai I yang dikelola pihaknya.
"Terkait nama Foreplay itu adalah nama bar kami yang berada di lantai I. Izinnya berdiri sendiri ada enam," kata Lina saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (28/11).
Lina mengatakan, izin bar itu berdiri sendiri bersama enam usaha lain. Sementara untuk izin usaha griya pijat dan Hotel Alexis, dia memastikan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai perpanjangan izin usaha hingga kini belum dikabulkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Bagaimana cara hotel itu diurus sekarang? Kini wisma itu diakuisisi oleh Bapak Samuel Sugito dan namanya diubah menjadi 'Wisma Kaliurang'.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Siapa pemilik hotel di Bali yang terbengkalai? Hotel yang memiliki luas wilayah yang sangat besar ini disebut-sebut sebagai kepunyaan Hutomo Mandala Putra yang juga dikenal sebagai Tommy Soeharto.
-
Kenapa pembangun hotel melanjutkan pekerjaannya? 'Ada banyak bukti arkeologis bahwa tembok abad pertengahan dibangun langsung di atas, dan terkadang bahkan melalui, pemakaman. Kemungkinan besar pembangun The Old Bell menemui beberapa sisa-sisa manusia saat meletakkan fondasi tetapi memilih untuk melanjutkan pekerjaan mereka,' kata perwakilan tersebut.
-
Di mana Rock Bar berada? Lokasinya ada di Ayana Resort, Kuta.
"Izin yang TDUP-nya belum dapat diproses oleh dinas PTSP tempo hari itu adalah izin griya pijat dan hotel. Sementara izin usaha lainnya yaitu bar, karaoke, resto dan live music izinnya normal atau tetap buka," ujar Lina.
Lina menegaskan, mengenai perpanjangan usaha griya pijat dan Hotel Alexis hingga kini masih belum ada respons dari pihak DPMPTSP DKI Jakarta. "Belum. Spellingnya harus dicek dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi meluruskan isu yang beredar di masyarakat terkait pergantian nama Griya pijat dan Hotel Alexis menjadi 4Play. Dia menjelaskan, 4Play merupakan tempat karaoke yang memiliki izin dan yang ditutup hanya Griya pijat dan Hotel Alexis.
"Enggak benar (ganti nama). 4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya. Hotel dan griya pijat kan sudah ditutup," kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaTiga perusahaan online travel yang sudah mendaftar itu ialah sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaJasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Baca SelengkapnyaKeberatan itu disampaikan Ketua BPD PHRI Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.
Baca SelengkapnyaPembangunan Alfamidi tersebut sudah rampung sehingga sekarang hanya menunggu izin turun.
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaArifin menegaskan, pencabutan izin oleh DPMPTSP membuat tempat usaha tersebut ditutup secara permanen.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPuluhan bangunan kafe juga ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Selengkapnya