Manajer Pinjol Ilegal di Jakut Ditetapkan Jadi Tersangka
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Dia adalah V, yang menjabat sebagai manajer perusahaan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar pada Kamis (27/1).
"Siang ini sudah kita tetapkan satu orang tersangka yaitu manajernya yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1).
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa pemimpin kelompok yang dicurigai? Peristiwa Talangsari 1989 berawal dari kecurigaan masyarakat dan aparat desa terhadap kelompok keagamaan yang dipimpin oleh Warsidi.
Dia menerangkan, manajer termasuk dari lima orang yang diperiksa intensif di Polda Metro Jaya. Saat ini, penyidik masih mendalami peran dari empat orang lain yang mengemban jabatan sebagai leader di perusahaan. Pemeriksaan masih terus berjalan.
"Tadi malam ada sekira 90 orang (yang kami amankan). Dari 90 itu dibagi ada 4 kelompok. Jadi 4 leadernya itu yang kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. "Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara," terang Aulia.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek sebuah Ruko Palladium Blok G7, di Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara, Rabu (26/1) kemarin. Ada 98 karyawan dan satu manajer diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, pembagian tugas dari 98 karyawan. Adapun, 48 karyawan tim reminder yang akan mengingatkan kepada nasabah sebelum jatuh tempo.
"Ketika satu atau dua hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 orang ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka ini," ucap dia, Rabu (26/1) kemarin.
Sementara itu sisanya 50 karyawan merupakan tim yang dipercayakan untuk mengingatkan keterlambatan para peminjam. Itu pun dibagi menjadi beberapa kategori.
"Ada tim yang mengingatkan 1-7 hari ada tim sendiri 8-15 hari ada tim sendiri yang mengingatkan kemudian 16-30 hari serta 31 - 60 hari. Ini tugas mereka ya," ucap dia.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaPenyidik kembali memanggil sejumlah pejabat PT Antam Tbk untuk menggali lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaEnam saksi sudah diperiksa terkait kasus ini, temasuk Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaAntam disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas ilegal.
Baca Selengkapnya