Mantan pacar keroyok Mia hingga tewas karena cemburu pada Soni
Merdeka.com - Prahara percintaan para Anak Baru Gede (ABG) yang berujung maut nampaknya tengah marak belakangan ini. Setelah kasus tewasnya Ade Sara Angelina Suroto di tangan Hafiz yang merupakan mantan pacarnya, kini kasus serupa juga terjadi di wilayah Jakarta Selatan.
Mia Nuraini (16) tewas dikeroyok oleh delapan orang. Satu di antara pelaku merupakan mantan pacar Mia semasa duduk di bangku sekolah.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, pelaku A (DPO) cemburu karena Mia menjalin hubungan dengan Sony, salah satu korban yang juga ikut dikeroyok A dan tujuh pelaku lainnya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
"Di samping itu, menurut keterangan tersangka, A juga pernah dipukul oleh korban Sony," jelas Sungkono di Mapolsek Cilandak, Jakarta, Kamis (13/3).
Berlatar belakang cemburu yang diiringi dendam itulah, A mengajak tujuh teman nongkrongnya untuk mengeroyok Mia, Soni dan Suryo yang saat itu sedang berkumpul di depan Terogong Residence, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
"Para pelaku sudah sekitar seminggu merencanakan pengeroyokan itu," tambah Sungkono.
Ironisnya, atas nama solidaritas terhadap A, tujuh pelaku lainnya yakni; Albi Haqi (21) Nanang Priyatna (16), Indra Rifai (30), Chilwab Yulkiansyah (19), Putri Astrini (20) Yeti Heriyani (19) dan AR (DPO), mau menerima permintaan A untuk mengeroyok Mia dan pacarnya.
"Ini tujuh orang pelaku yang lain ikutan ngeroyok ya karena solidaritas saja," ucap Sungkono.
Kini enam dari delapan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik dinginnya jeruji besi. Sedangkan, dua pelaku lainnya masih diburu.
"Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku mengajak teman-temannya untuk memukuli korban.
Baca SelengkapnyaNaas korban gagal melarikan diri karena terkena hantaman double stick.
Baca SelengkapnyaPelaku ND sebelumnya ditangkap polisi usai mengeroyok pelajar berinisial FY (20) hingga tewas di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus pun berhasil diungkap dengan penangkapan terhadap satu tersangka inisial ND (20).
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Bekasi, inisial AS (20) kritis di rumah sakit. Dia babak belur dihajar tiga orang pria di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka merupakan buruh pembuat batubata yang tinggal di satu kontrakan. Kepolosan korban dimanfaatkan untuk melampiaskan nafsu mereka.
Baca SelengkapnyaAda tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Baca SelengkapnyaSadis, Gerombolan Pemuda Keroyok hingga Lindas Kepala Perempuan di Sukabumi
Baca SelengkapnyaAksi pembunuhan itu terungkap setelah adanya kejadian penemuan mayat di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (29/2).
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnya