Mantan pejabat DKI sebut beli lahan Cengkareng prosesnya panjang
Merdeka.com - Mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta Sukmana mengaku tidak menyangka lahan Cengkareng bermasalah setelah dibeli. Apalagi lahan itu dibeli berdasarkan penawaran dari masyarakat pada Juni 2015.
Sukmana menjelaskan, dinas perumahan DKI tidak langsung membeli lahan tersebut. Tetapi, melewati sejumlah prosedur dan peninjauan matang dari para ahli sebelum akhirnya dibeli pada November 2015.
"Itu kan berdasarkan penawaran dari masyarakat. Masyarakat menawarkan untuk dibeli lahannya oleh Dinas Perumahan," kata Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7).
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Bagaimana cara cek sertifikat rumah? Pengecekan sertifikat rumah ini bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah.
-
Dimana tempat mengurus sertifikat tanah? Anda dapat mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa seluruh dokumen dan syarat yang berlaku.
-
Bagaimana warga Banyuwangi mendapatkan sertifikat lahan? Mekanisme permohonan TORA diawali dari pendataan oleh masing-masing desa, pemasangan pal batas, dan dilanjutkan penerbitan SK Biru oleh Presiden Jokowi.
-
Dimana Sertifikat tanah dibalik nama? Apabila dokumen di atas sudah terpenuhi maka Anda bisa langsung datang ke kantor BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen kepada petugas.
"Nah, setelah itu kita baru dapet surat penawaran biasanya kan kita tinjau kesalahan segala macem, panjang lah itu prosesnya. Enggak ujuk-ujuk ditawarkan terus kita beli, tidak. Karena proses itu kan melibatkan ahli-ahli," sambungnya.
Salah satu prosedurnya adalah melihat siapa pemilik sertifikat lahan yang sah sesuai dengan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN juga menyebut tidak ada pihak lain yang mengajukan pembuatan sertifikat lain selain Toeti Noeziar Soekarno.
"Nah, selama BPN mengeluarkan kan itu sudah dianggap sah, tidak mungkin menolak sebab lembaga lain tidak ada yang mengeluarkan sertifikat," jelas dia.
Bahkan sebelum dibeli, katanya, lahan seluas 4,6 hektar itu dipasangi palang menyebut lahan itu akan dibangun rusun pada bulan Agustus 2015. Tujuannya untuk mengecek apakah ada pihak yang komplain dengan pembelian lahan tersebut.
"Di lapangan sebelum pembayaran itu bulan Agustus saya pasang papan pengumuman kalau di sini akan dibangun rumah susun. Maksudnya siapa tahu yang punya lahan tersebut dari Pak Rudi atau Bu Toeti ada yang komplain," pungkas Sukmana.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.
Baca SelengkapnyaSang eks Panglima TNI memberikan hadiah yang telah lama dinanti si pengusaha burung perkutut.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaSertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
Baca SelengkapnyaKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaWarga Kelurahan Polehan, Kota Malang, akhirnya dapat bernafas lega karena setelah 24 tahun akhirnya mendapat kepastian hukum.
Baca Selengkapnya