Mantan pembantu rampok rumah majikan di Pondok Aren
Merdeka.com - Aksi perampokan terjadi di Perumahan Arinda 1 Blok E8B RT 04/04, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Selasa (12/8) malam. Dalam peristiwa tersebut, satu orang penghuni rumah terluka akibat tertembak senapan angin.
Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang rumah milik Feronika (49). Pelaku memanfaatkan pintu belakang yang jarang dikunci pemilik rumah untuk masuk dan mencari barang-barang mewah yang terdapat di dalamnya. Saat kejadian, Feronika sedang tertidur lelap, begitu pula dengan sang ayah, Aloniyus, yang terserang stroke.
Namun, aksi pelaku tidak berjalan mulus. Perawat Aloniyus, Jamaludin, terbangun sesaat ketika pelaku akan melarikan diri membawa hasil curian. Panik, pelaku lantas mengambil senapan angin yang berada di dekatnya, kemudian menembakkannya ke arah Jamaludin hingga mengenai hidungnya. Pelaku pun berhasil melarikan diri.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Dimana toko ponsel yang dibobol maling? Toko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima Kelurahan Tabek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru disatroni maling.
-
Siapa yang melakukan perampokan? Dua perampok yakni J (45) dan R (32) berhasil menggondol tas korban yang berisi uang, laptop, dan 50 gram berlian.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak telepon genggam Samsung Galaxy, dua ponsel flexi, satu BlackBerry, serta uang tunai senilai Rp 600 ribu. Polisi menduga pelaku merupakan orang dekat rumah yang mengetahui seluk beluk isi rumah korban.
"Pelakunya D mantan pembantu rumah korban," kata Kanit Reskrim polsek Pondok Aren, IPTU Sita Sagala, Selasa (12/8) malam.
Ternyata kecurigaan polisi sama dengan pemilik rumah, pelakunya mantan pembantu korban. "Dari pengakuan korban, pemilik rumah mencurigai D yang mantan asisten mereka, sebagai pelakunya," ujar Sita.
Kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial D dalam waktu enam jam setelah kejadian. Tersangka diancam Pasal 365 dengan masa kurungan lebih dari 8 tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaLokasi rumah tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaAkibat kejahatannya, para pelaku sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat beraksi, pelaku membawa pisau untuk mengancam korban kemudian menutup mata korbannya dengan lakban.
Baca SelengkapnyaToko Ponsel Fajar Store di Jalan Delima,, Pekanbaru, disatroni maling. Kerugian dalam pencurian yang viral ini mencapai Rp 501 juta.
Baca SelengkapnyaKorban mengaku kehilangan 73 suku atau 490 gram emas, empat unit ponsel, dua tabung gas elpiji 3 kg, dan uang Rp8,2 juta
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaPelaku mengakui semua perbuatannya, dia telah masuk ke dalam kamar indekos korban.
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaKronologinya berawal dari permintaan warga untuk mengecek keadaan rumahnya.
Baca SelengkapnyaPengemudi Ojol dan buruh harian lepas ditangkap polisi usai mencuri ratusan barang elektronik di SMKN 9 Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi terpaksa memberikan hadiah timah panas karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan.
Baca Selengkapnya