Masjid dan Musala di Jakarta Tutup Sampai 5 Juli 2020
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan tersebut mengatur berbagai sektor termasuk tempat ibadah. Dalam lampiran Kepgub, kegiatan ibadah di Masjid Jakarta Tutup hingga 5 Juli 2021.
"Kegiatan beribadatan; dilaksanakan di rumah," demikian kutipan Kepgub 796 tahun 2021 yang dikutip pada Kamis (24/6).
Sementara itu, DMI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran untuk semua masjid dan musala di Jakarta. Dalam surat yang diterima, tertulis meniadakan Salat Jumat berjemaah dan mengganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
-
Kapan sholat Jumat boleh ditiadakan? Mengutip dari NU Online, berikut beberapa kondisi sholat Jumat boleh ditiadakan, antara lain: Jumlah Jamaah Tidak Memenuhi Kuota Minimal jumlah jamaah sholat Jumat yang mengesahkan ibadah ini menurut mazhab Syafi’i adalah 40 laki-laki Muslim. Jika kuota jamaah Jumat tidak mencapai jumlah tersebut, maka sholat Jumat boleh ditiadakan.
-
Kapan Sholat Jumat bisa ditiadakan? Mengutip dari NU Online, berikut beberapa kondisi sholat Jumat boleh ditiadakan, antara lain:
-
Apa hukum sholat Jumat? Hukum sholat Jumat adalah fardhu 'ain, yaitu wajib atas setiap individu yang memenuhi syarat yang telah disebutkan.
-
Bagaimana hukum shalat Jumat? Shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dzuhur pada hari Jumat. Hukum wajib shalat Jumat tertulis dari firman Allah dalam Al-Qur'an QS. Al-Jumu'ah [62] ayat 9:يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ Artinya; 'Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.'
-
Apa itu Sholat Jumat? Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan dan memiliki posisi yang sangat penting dalam ajaran Islam.
-
Bagaimana cara mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur? Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat. Dengan catatan adanya udzur yang dibenarkan dalam Islam.
Kemudian, salat wajib atau rawatib juga ditiadakan dan dilakukan di rumah. Meski demikian, pengurus masjid boleh mengumandangkan azan.
"Azan dan iqamah tetap dilakukan setiap waktu salat," demikian isi edaran itu.
Reporter: Delvira HSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dari berbagai penjuru dunia saat ini tengah memadati Masjidil Haram.
Baca SelengkapnyaKhusus di wilayah DKI Jakarta, ada sejumlah masjid yang menggelar Salat Id bagi warga Muhammadiyah
Baca SelengkapnyaPetugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) meminta jemaah haji Indonesia untuk tidak melontar jumrah sebelum pukul 16.00 Waktu Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaKeterbatasan ruang pada masjid di lokasi tersebut membuat penyelenggaraan salat Jumat berlangsung hingga ke lorong, kios dan lapak pedagang.
Baca SelengkapnyaMengimbau masjid seluruh Indonesia untuk melaksanakan Salat Istisqa atau salat untuk meminta hujan.
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha
Baca SelengkapnyaSholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Baca SelengkapnyaMereka mengunci maktab agar jemaah tidak keluar dari tempat penginapan karena adanya imbauan tersebut.
Baca SelengkapnyaJemaah haji diharapkanmengikuti jadwal yang telah ditetapkan demi keselamatan dan keamanan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca Selengkapnya