Masuk Pasar Tanah Abang Pakai Syarat Kartu Vaksin Rawan Praktik Pemalsuan Dokumen
Merdeka.com - Pedagang dan pengunjung Pasar Tanah Abang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin saat masuk ke area gedung. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, tak sepakat dengan usulan itu.
Menurutnya, kebijakan itu justru berpotensi disalah gunakan sejumlah pihak untuk berbuat curang memalsukan kartu vaksinasi. Alangkah baik, katany, dibuat aturan mengatur jumlah pengunjung di pasar grosir tersebut.
"Saya kira hal ini akan memancing orang berbuat curang untuk membuat sertifikat vaksin palsu. Yang jauh lebih penting adalah menjaga, jangan sampai ada kerumunan," ucap Aziz kepada merdeka.com, Selasa (27/7).
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa itu Pasar Baru? Pasar Baru menjadi salah satu landmark utama di Jakarta. Dahulu, tempat ini juga menjadi pusat perbelanjaan tertua sejak 1820.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kapan pengunjung Pasar Tanah Abang meningkat? Jumlah pengunjung peningkatannya 150-200 persen dari sebelum puasa lebaran. Jika dibanding lebaran tahun lalu peningkatan pengunjung lebih dari 30 persen,
-
Di mana Pasar Baru berada? Lokasi Pasar Baru juga terbilang strategis dan berbatasan dengan Jalan Raya Pos serta bangunan Gedung Kesenian Jakarta.
Diketahui Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kembali pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Namun, dengan catatan pengunjung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
"Wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal satu kali dosis. Berlaku di seluruh pasar," kata Pengelola Pasar Tanah Abang, Heri Supriyatna, seperti dikutip Antara, Senin (26/7).
Heri menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan kartu vaksin baik pedagang maupun pengunjung berlaku di seluruh kawasan Pasar Tanah Abang, yakni Blok A, B, F dan G.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin ini dalam rangka mencegah potensi bertambahnya kasus aktif Covid-19 dengan gejala berat. Aturan ini juga untuk menggerakkan masyarakat dalam percepatan program vaksinasi nasional.
Berdasarkan catatan pengelola, saat ini sudah lebih dari 21.000 pedagang karyawan toko, karyawan pengelola Blok A , B, F dan Blok G Tanah Abang yang sudah divaksin.
Dalam penyesuaian PPKM Level 4, Pasar Tanah Abang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 15.00 Wib.
Sesuai dengan ketentuan pemerintah, kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen.
Operasional pasar rakyat, termasuk Pasar Tanah Abang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24/2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca SelengkapnyaTerkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kenaikan terjadi sejak dua pekan terakhir saat Singapura dihantam lagi badai Covid-19.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca Selengkapnya