Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memahami IMB, Jenis Hingga Fungsi Pentingnya dalam Kepemilikan Bangunan

Memahami IMB, Jenis Hingga Fungsi Pentingnya dalam Kepemilikan Bangunan Foto udara kebakaran Depo Pertamina Plumpang. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Permukiman warga di kawasan Tanah Merah, Plumpang, Jakarta Utara saat ini sedang menjadi sorotan. Selain karena terdampak kebakaran Depo Pertamina, Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Keabsahan warga yang tinggal di sana menjadi tanda tanya.

Hunian warga padat merayap di kawasan itu. Bahkan menempel pada tembok pembatas. Padahal seharusnya, hunian harus berjarak cukup jauh untuk meminimalisir risiko ketika terjadi bahaya.

Namun, warga merasa hunian yang mereka dirikan tak ada masalah. Secara perizinan mereka mengantonginya. Yakni izin mendirikan bangunan (IMB) yang didapat di era Gubernur Anies Baswedan. IMB yang dipegang disebut sebagai IMB kawasan dan bersifat sementara.

Yang artinya, hanya mengakui bangunan, tidak lahan yang ditempati. IMB kawasan yang diberikan ini juga tak berlaku seumur hidup, melainkan hanya sampai 2024 mendatang.

Pemprov DKI berdalih. IMB kawasan itu dibuat agar hak listrik dan air tetap dapat dinikmati warga Tanah Merah. Sebab warga yang menghuni Tanah Merah adalah warga yang memegang KTP DKI sehingga menjado tanggung jawab Pemprov.

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriyatna, menyorot langkah Pemprov DKI menerbitkan IMB. Idealnya, IMB diterbitkan apalagi tanah yang akan dibangun bangunan harus jelas kepemilikannya. Hal itu ditandai dengan adanya sertifikat tanah.

Sementara yang terjadi di Tanah Merah, warga tak memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Tetapi mereka diberikan IMB meski bukan perorangan.

"IMB kawasan itu tidak ada, yang ada izin prinsip membangun kawasan, dari situ keluar pembebasan tanah, lalu keluar HGB, lalu kalau dimiliki warga jadi hak milik. Jadi IMB kawasan itu rasanya tak lazim, dan tidak jelas juga itu sampai kapan," katanya.

Lalu apa sebenarnya pengertian dari IMB tersebut? Apakah benar langsung menertibkan IMB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tak tepat?

Mengutip dari berbagai sumber, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh kepala daerah setempat kepada pemilik bangunan agar bisa mendirikan atau merawat bangunan. IMB bisa mengatur berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pendirian bangunan. Selain itu, IMB juga diberikan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur dan sesuai dengan fungsi lahan.

IMB sendiri menjadi salah satu syarat yang dibutuhkan sekalipun pemilik bangunan hanya ingin merenovasi. Karena, sebuah bangunan yang akan dibangun harus menyesuaikan pada pengajuan izin sebelumnya. Contohnya, tidak bisa izin mendirikan rumah, tetapi yang dibangun adalah hotel.

Lalu bagaimana proses pengajuannya?

Permohonan IMB bangunan dapat diajukan kepada Suku Dinas Pengawasan Pembangunan Kota tempat bangunan tersebut didirikan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dari pengajuan tersebut. Seperti fotokopi KTP atau identitas pemohon lainnya yang masih berlaku, fotokopi akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha), fotokopi Izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT), fotokopi rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi); gambar teknis rencana bangunan; fotokopi bukti kepemilikan tanah; fotokopi SPPT tahun terakhir; surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya; dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; serta surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000);

Lalu apa saja jenis IMB?

Khusus di wilayah DKI Jakarta, IMB memiliki beberapa kategori, jenis dengan alur pengajuan yang sudah ditentukan. Jenis IMB tersebut yakni :

1. IMB Rumah Tinggal

Jenis izin yang dibutuhkan untuk membangun atau mendirikan rumah tinggal, baik rumah tinggal sederhana, mewah, atau susun. IMB diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan rumah tinggal memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku.

2. IMB Bangunan Umum

Jenis izin yang diperlukan untuk membangun atau mendirikan bangunan umum, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan sejenisnya. IMB ini diperlukan untuk memastikan pembangunan bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang berlaku.

3. IMB Bangunan Umum (Non Rumah Tinggal) Lebih dari 9 Lantai

Jenis izin yang diperlukan untuk membangun atau mendirikan bangunan umum yang memiliki lebih dari 9 lantai. Bangunan dengan ketinggian seperti ini seringkali merupakan gedung perkantoran, apartemen, hotel, atau gedung bertingkat lainnya.

Dalam sejumlah pencarian, tidak ditemukan penjelasan secara khusus terkait IMB kawasan seperti yang diterbitkan Pemprov DKI untuk warga Tanah Merah.

 

Mengutip informasi lainnya, kepemilikan IMB menjadi sangat penting. Pertama, dengan IMB memberikan perlindungan hukum pada pemilik tanah atau bangunan. IMB juga dibutuhkan ketika seseorang ingin mengurus izin usaha atas bangunan yang dimilikinya.

Selain itu, tanpa IMB seseorang tak akan mungkin bisa melakukan proses jual beli atau sewa menyewa properti miliknya. Termasuk ketika harus mengalihkan kepemilikan bangunannya dari hak guna menjadi hak milik.

Melihat uraian penjelasan di atas, IMB sangat penting dimiliki setiap warga yang mempunyai aset properti. Tetapi, kepemilikan IMB pun bisa dilakukan dengan melengkapi sejumlah syarat yang telah ditentukan.

Reporter Magang: Azizah Paramayu

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB
Aturan Diteken Jokowi: Pengembang dan Konsumen Hunian di IKN Dapat Keringanan Pajak dan Gratis BPHTB

Pemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN
Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di Kawasan IKN

Horas menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi
Pemerintah Harap Bank Tanah Beri Kemudahan Investasi dan Pemerataan Ekonomi

Bank Tanah merupakan Badan Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Baca Selengkapnya
Beda Pemukiman dan Perumahan, Punya Fungsi Berbeda untuk Kehidupan Manusia
Beda Pemukiman dan Perumahan, Punya Fungsi Berbeda untuk Kehidupan Manusia

Perumahan dan permukiman memiliki perbedaan dalam hal fungsi, kriteria, serta dampak sosial dan ekonomi yang dihasilkan.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN
Menteri Hadi Berikan Kepastian Hukum Tanah IKN

Kepastian hukum memberikan kenyamanan bagi investor untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!
Kini Izin Mendirikan Bangunan Gedung Lebih Cepat dan Mudah, Begini Caranya!

Arif Budimanta mengatakan, proses perizinan bangunan harus dilakukan secara cepat dengan basis digital

Baca Selengkapnya
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN
Ini Poin-Poin Perubahan dalam UU IKN

Setidaknya ada sembilan poin perubahan dalam revisi UU IKN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?
Lewat Aturan Ini Boleh Aktivitas Tambang di IKN, Ada Syaratnya?

Otorita IKN menargetkan 65 persen wilayah Ibu Kota Nusantara harus menjadi hutan hujan tropis Kalimantan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita Persilakan Capres-Cawapres Kunjungi IKN
Kepala Otorita Persilakan Capres-Cawapres Kunjungi IKN

Hal itu ditujukan agar keamanan bisa tetap dijaga mengingat sedang banyak pekerjaan lapangan di sana.

Baca Selengkapnya