Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membandingkan Kebijakan Tarik Rem Darurat Anies Saat PSBB dan PPKM Mikro di DKI

Membandingkan Kebijakan Tarik Rem Darurat Anies Saat PSBB dan PPKM Mikro di DKI Anies Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menarik rem darurat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Masa perpanjangan PPKM Mikro berlangsung dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Sedikit mundur ke belakang, di awal tahun 2021, Anies pun sempat menarik rem darurat. Hanya saja kebijakan yang diambil pada akhir Januari itu bernama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Perpanjangan PSBB diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu Dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar

Data yang dihimpun Merdeka.com, dua kebijakan itu sebenarnya tidak jauh berbeda. Pada intinya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penularan Covid.

Dalam dua kebijakan itu, pemberlakuan pembatasan sosial sama-sama berlangsung 14 hari. Dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, perpanjangan pemberlakuan PSBB berlangsung dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Sedangkan dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021, perpanjangan PPKM mikro berlaku 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Pembatasan aktivitas di kantor pun sama. Dua Kebijakan ini mengharuskan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Keputusan berlaku untuk semua tempat kerja, baik swasta, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kebijakan seputar aktivitas pada sektor esensial juga sama. Sektor-sektor esensial seperti energi, Komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Begitu juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, minimarket, swalayan, supermarket, hypermart, boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Dalam Kepgub 51/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi secara daring. Sementara dalam Kepgub 796/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Juga kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk kegiatan belajar mengajar, dua aturan tersebut, mengamanatkan agar dilakukan secara daring.

Kegiatan di restoran juga dibatasi. Dua aturan ini membatasi kegiatan makan minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai pukul 20:00 WIB. Layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.

Perbedaan terjadi pada pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall. Dalam Kepgub 51/2021, di pusat belanja/mall hanya dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB.

Sementara dalam Kepgub 796/2021, ada pembatasan jumlah jumlah pengunjung 25 persen. Juga pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.

Pembatasan aktivitas di tempat ibadah juga berbeda. Jika dalam Kepgub 51/2021, kegiatan di tempat ibadah dari sisi jumlah peserta, yakni 50 persen dari kapasitas. Maka dalam Kepgub 796/2021, kegiatan ibadah dilakukan dari rumah.

Untuk fasilitas kesehatan, diizinkan beroperasi 100 persen oleh dua peraturan tersebut. Begitu juga peniadaan aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa aktivitas.

Namun, dalam Kepgub 796/2021 ada pengaturan terkait kegiatan seni budaya, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, pertemuan luring, juga ditiadakan. Kegiatan-kegiatan ini ditiadakan selama masa perpanjangan PPKM.

Dalam Kepgub 796 ada kekhususan untuk kegiatan. hajatan. Adapun dalam Kepgub 796/2021, kegiatan hajatan dibatasi dari sisi peserta, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada makan di tempat.

Pengaturan di sektor transportasi juga sama. Untuk modal transportasi massal termasuk taksi (online maupun konvensional dibatasi penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan ojek boleh mengangkut penumpang. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya
Pemutihan Pajak 2024 Berlaku di DKI Jakarta dan Kota-Kota Lainnya

Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun
Status Pandemi Dicabut, Pemprov DKI Sesuaikan Biaya Sewa Rusun

Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.

Baca Selengkapnya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak
Marak Baliho Kampanye di Jakarta, Heru Budi Tunggu Rekomendasi Bawaslu untuk Menindak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Selengkapnya
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024
Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2024

Peniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja
17.317 Peraturan Daerah Terdampak UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?

Baca Selengkapnya