Membandingkan Kebijakan Tarik Rem Darurat Anies Saat PSBB dan PPKM Mikro di DKI
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menarik rem darurat sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.
Masa perpanjangan PPKM Mikro berlangsung dari 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021. Ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Sedikit mundur ke belakang, di awal tahun 2021, Anies pun sempat menarik rem darurat. Hanya saja kebijakan yang diambil pada akhir Januari itu bernama perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kapan masa kerja PPK Pilkada 2024 berakhir? Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, masa kerja PPK dalam Pilkada 2024 ditetapkan hingga 27 Januari 2025.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 berakhir? Masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, dimulai pada tanggal 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
-
Mengapa masa kerja PPK Pilkada 2024 relatif panjang? Masa kerja PPK Pilkada 2024 yang relatif panjang ini, mencakup berbagai tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada.
Perpanjangan PSBB diterapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu Dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar
Data yang dihimpun Merdeka.com, dua kebijakan itu sebenarnya tidak jauh berbeda. Pada intinya membatasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan menjadi tempat penularan Covid.
Dalam dua kebijakan itu, pemberlakuan pembatasan sosial sama-sama berlangsung 14 hari. Dalam Kepgub Nomor 51 Tahun 2021, perpanjangan pemberlakuan PSBB berlangsung dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Sedangkan dalam Kepgub Nomor 796 Tahun 2021, perpanjangan PPKM mikro berlaku 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.
Pembatasan aktivitas di kantor pun sama. Dua Kebijakan ini mengharuskan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen. Keputusan berlaku untuk semua tempat kerja, baik swasta, BUMN, BUMD, maupun instansi pemerintah. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kebijakan seputar aktivitas pada sektor esensial juga sama. Sektor-sektor esensial seperti energi, Komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
Begitu juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, minimarket, swalayan, supermarket, hypermart, boleh beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Hanya saja dalam Kepgub 796/2021 ada tambahan penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dalam Kepgub 51/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi secara daring. Sementara dalam Kepgub 796/2021 kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Juga kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk kegiatan belajar mengajar, dua aturan tersebut, mengamanatkan agar dilakukan secara daring.
Kegiatan di restoran juga dibatasi. Dua aturan ini membatasi kegiatan makan minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai pukul 20:00 WIB. Layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Perbedaan terjadi pada pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall. Dalam Kepgub 51/2021, di pusat belanja/mall hanya dilakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20:00 WIB.
Sementara dalam Kepgub 796/2021, ada pembatasan jumlah jumlah pengunjung 25 persen. Juga pembatasan jam operasional hingga pukul 20:00 WIB.
Pembatasan aktivitas di tempat ibadah juga berbeda. Jika dalam Kepgub 51/2021, kegiatan di tempat ibadah dari sisi jumlah peserta, yakni 50 persen dari kapasitas. Maka dalam Kepgub 796/2021, kegiatan ibadah dilakukan dari rumah.
Untuk fasilitas kesehatan, diizinkan beroperasi 100 persen oleh dua peraturan tersebut. Begitu juga peniadaan aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa aktivitas.
Namun, dalam Kepgub 796/2021 ada pengaturan terkait kegiatan seni budaya, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, pertemuan luring, juga ditiadakan. Kegiatan-kegiatan ini ditiadakan selama masa perpanjangan PPKM.
Dalam Kepgub 796 ada kekhususan untuk kegiatan. hajatan. Adapun dalam Kepgub 796/2021, kegiatan hajatan dibatasi dari sisi peserta, paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada makan di tempat.
Pengaturan di sektor transportasi juga sama. Untuk modal transportasi massal termasuk taksi (online maupun konvensional dibatasi penumpang 50 persen dari kapasitas. Sedangkan ojek boleh mengangkut penumpang. Dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah tepat.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan tindak lanjut terhadap APK, apabila ada rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPeniadaan ganjil genap itu diberlakukan menyusul libur panjang memperingati Isra Miraj pada Kamis 8 Februari dan Imlek pada Sabtu 10 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca Selengkapnya