Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Memuluskan jalan Djarot gantikan Ahok jadi DKI 1

Memuluskan jalan Djarot gantikan Ahok jadi DKI 1 Ahok. ©2015 merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatanganinya tertanggal 23 Mei 2017 lalu. Keputusan tersebut diambil setelah dia menerima vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo dan DPRD DKI Jakarta. Surat pengunduran diri tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberhentian tetap.

DPRD DKI Jakarta yang juga menerima surat pengunduran diri tersebut langsung menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (30/5) kemarin. Dalam rapat tersebut mereka memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa hari ini Rabu (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, anggota legislatif juga memutuskan untuk mempercepat proses pemberhentian tetap mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai pemimpin Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan pasal 173 ayat 2, DPRD DKI Jakarta akan langsung menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur definitif kepada Presiden Joko Widodo. Pengesahan itu akan diberikan melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur DKI.

Awalnya mereka bisa menggunakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam proses penggantian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun ternyata prosesnya terlalu panjang. Karena pada akhirnya mantan politisi Gerindra itu harus diberhentikan terlebih dahulu baru nantinya dicari penggantinya.

Namun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memiliki alasan berbeda tentang penggunaan UU Pilkada dalam proses pemberhentian Ahok. Dia mengatakan, aturan yang mengatur pesta demokrasi itu dipakai karena merupakan aturan terbaru yang diterbitkan.

"Pandangan kami di DPRD ya kami memakai pasal yang terbaru di UU Nomor 10 Tahun 2016, itu aja kok," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5).

Dalam UU Pilkada, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, gubernur berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Setelah itu, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena satu dari tiga alasan itu.

"Pak Ahok juga harus kami hargai sebagai gubernur saat itu mengundurkan diri, kami harus terima dan paripurnakan," ujarnya.

Prasetio mengungkapkan, hasil Rapat Paripurna Istimewa akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Selain soal pemberhentian Ahok, mereka juga akan langsung mengusulkan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"(Pelantikan) Mendagri yang atur, bukan kami lagi," tutupnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung
Jokowi Ingin Gubernur Jakarta Ditentukan Lewat Pemilihan Langsung

Jokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah

Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Draf RUU DKJ: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden Setelah Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota

Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat
Jokowi Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Dipilih Rakyat

Jokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta
Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta

Fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.

Baca Selengkapnya