Memuluskan jalan Djarot gantikan Ahok jadi DKI 1
Merdeka.com - Basuki Tjahaja Purnama memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta. Permohonan pengunduran diri tersebut telah ditandatanganinya tertanggal 23 Mei 2017 lalu. Keputusan tersebut diambil setelah dia menerima vonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Basuki atau akrab disapa Ahok itu langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo dan DPRD DKI Jakarta. Surat pengunduran diri tersebut menjadi bahan pertimbangan untuk pemberhentian tetap.
DPRD DKI Jakarta yang juga menerima surat pengunduran diri tersebut langsung menggelar Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada Selasa (30/5) kemarin. Dalam rapat tersebut mereka memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat Paripurna Istimewa hari ini Rabu (31/5).
-
Siapa yang direkomendasikan oleh DPP PDIP sebagai calon wakil wali kota? Putri politisi senior PDIP Aria Bima, Sukma Putri Maharani, mengaku legowo dan menerima keputusan DPP PDIP yang merekomendasikan Bambang Nugroho (Bambang Gage) sebagai bakal calon wakil wali kota mendampingi Teguh Prakosa di Pilkada Solo di Pilkada Solo 2024.
-
Bagaimana mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta? Mekanisme itu termuat dalam Pasal 10 RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tengah dibahas DPR.
-
Siapa yang usulkan gubernur Jakarta ditunjuk presiden? Ketua Badan Musyawarah Suku (Bamus) Betawi 1982 Zainuddin alias Haji Oding mengungkapkan, rencana gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai Ibu Kota berpindah ke Nusantara merupakan usulan Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi.
-
Siapa yang diusulkan ke PDI Perjuangan untuk calon gubernur di Jakarta? 'Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah. Mohon maaf, belum bisa kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan,' kata Hasto di Posko Pemenangan, Jakarta, Senin (6/5) malam.Ia pun tak memungkiri Ahok dan Anies adalah tokoh yang diusulkan kepada PDI Perjuangan untuk diusung sebagai kepala daerah di Jakarta.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta Dapil 5? Fatimah Tania Nadira Alatas adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari dapil 5, yang mencakup Kecamatan Duren Sawit, Kecamatan Jatinegara, dan Kecamatan Kramatjati.
Selain itu, anggota legislatif juga memutuskan untuk mempercepat proses pemberhentian tetap mantan Bupati Belitung Timur itu sebagai pemimpin Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan pasal 173 ayat 2, DPRD DKI Jakarta akan langsung menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur definitif kepada Presiden Joko Widodo. Pengesahan itu akan diberikan melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan pengangkatannya sebagai Gubernur DKI.
Awalnya mereka bisa menggunakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam proses penggantian Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun ternyata prosesnya terlalu panjang. Karena pada akhirnya mantan politisi Gerindra itu harus diberhentikan terlebih dahulu baru nantinya dicari penggantinya.
Namun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memiliki alasan berbeda tentang penggunaan UU Pilkada dalam proses pemberhentian Ahok. Dia mengatakan, aturan yang mengatur pesta demokrasi itu dipakai karena merupakan aturan terbaru yang diterbitkan.
"Pandangan kami di DPRD ya kami memakai pasal yang terbaru di UU Nomor 10 Tahun 2016, itu aja kok," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5).
Dalam UU Pilkada, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, gubernur berhenti dari jabatannya karena tiga hal, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Setelah itu, wakil gubernur menggantikan gubernur yang berhenti karena satu dari tiga alasan itu.
"Pak Ahok juga harus kami hargai sebagai gubernur saat itu mengundurkan diri, kami harus terima dan paripurnakan," ujarnya.
Prasetio mengungkapkan, hasil Rapat Paripurna Istimewa akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Selain soal pemberhentian Ahok, mereka juga akan langsung mengusulkan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"(Pelantikan) Mendagri yang atur, bukan kami lagi," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan dirinya ingin gubernur serta wakil gubernur Jakarta ditentukan melalui mekanisme pemilihan langsung.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikannya dalam rapat membahas RUU DKJ bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaFraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
Baca Selengkapnya