Menang di pengadilan, Sandiaga kebut pengembalian lahan Cengkareng ke Pemprov DKI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan yang dilayangkan Toeti Noeziar Soekarno kepada Pemprov DKI Jakarta terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng. Bahkan Pemprov DKI Jakarta bisa melayangkan tagihan senilai Rp 648 miliar kepada Toeti.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses upaya pengembalian lahan Cengkareng ke tangan Pemprov DKI Jakarta. Proses ini diharapkan dapat selesai sebelum bulan Mei 2018.
"Jadi, kelanjutannya kemarin kita melakukan proses hukum, upaya penagihan. BPK meminta kami maksimal," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).
-
Apa yang dibahas Anies dan Sandiaga? Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Sandiaga Uno mengakui pernah membahas rencana mendirikan partai politik (parpol) bersama Anies Baswedan.
-
Dokumen apa yang tinggal Anies Baswedan selesaikan? 'Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi,'
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan PKB akan menentukan dukungan untuk Anies? Huda mengatakan, PKB menunggu Anies sampai pendaftaran bakal calon gubernur pada 27 Agustus. PKB sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mengusung mantan gubernur Jakarta periode 2017-2022. 'Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa,' ujarnya.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
Persoalan pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta. Dan Sandiaga mengatakan BPK telah meminta untuk dilakukan reklasifikasi aset.
"Sekarang ini masih tercatat di DKPKP, jadi tetap dicatat di DKPKP, tapi yang di Perumahan direklasifikasi," ujarnya.
Sandiaga mengatakan selama proses tersebut berjalan, nantinya baru akan dibuat keputusan apakah akan dijadikan piutang atau dijadikan aset. Namun semua harus selesai sebelum penilaian opini WTP dari BKP.
"Harus selesai sebelum ini, sebelum WTP tahun depan bulan Mei," tutupnya.
Sebagai informasi Kasus pembelian lahan Cengkareng bermula dari saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pembelian lahan sendiri yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.
Tanah itu dibeli Dinas Perumahan dengan harga Rp 648 miliar dari seorang perempuan bernama Toeti Sukarno. Singkat cerita, setelah transaksi dilakukan dan lahan tersebut menjadi milik DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan temuannya, lahan yang dibeli itu ternyata milik DKI di bawah kendali Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Lahan tersebut ternyata memiliki dua sertifikat sah dari Badan Pertahanan Nasional (BPN). Satu dimiliki secara perseorangan oleh seorang perempuan bernama Toeti Noeziar Soekarno, satu lagi dimiliki Dinas KPKP.
Sengketa lahan itu pun membuat Toeti menggugat Dinas KPKP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Dalam poin gugatan itu, Toeti menyebut Pemprov DKI belum membayar lunas uang pembayaran sebesar Rp 648 miliar, dan masih kurang Rp 200 miliar. Toeti juga meminta agar catatan aset atas lahan Cengkareng untuk dihapus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaUntuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini
Baca Selengkapnya