Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang di PTUN, Apindo Tunggu Sikap Pemprov DKI Turunkan UMP Jadi Rp4,5 Juta

Menang di PTUN, Apindo Tunggu Sikap Pemprov DKI Turunkan UMP Jadi Rp4,5 Juta Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman menghargai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap pihak Pemprov DKI.

"Kami lagi menunggu tergugat, apakah tergugat mau menerima atau banding," katanya di Jakarta, Selasa (12/7).

Dia berujar, adanya putusan ini tidak menandakan bahwa Apindo berada pada oposisi dengan Pemprov DKI. Namun, Nurjaman menjelaskan, apapun putusan dari majelis hakim PTUN mengenai UMP hanya untuk kepastian hukum.

"Kita dari awal juga sudah menyatakan bahwa apapun putusan pengadilan, kita harus taat kepada regulasi, taat kepada aturan. Kalau pandangan kami tentunya tetap menerima ini," ujarnya.

Nurjaman menuturkan, Apindo akan bertemu kembali dengan pihak Pemprov DKI untuk membahas hasil putusan PTUN. Tujuannya, agar polemik soal pengupahan ini segera mendapatkan titik terang.

Terlebih lagi, imbuh Nurjaman, rekomendasi yang sempat diberikan oleh Apindo bersama Kadin yakni UMP sebesar Rp4,4 juta.

"Saya baru hari ini akan berbicara dengan tim karena Apindo kolektif kolegial, tapi tentunya kita mendengar dari pihak tergugat seperti apa. Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan. Tapi harapan kami apakah duduk bersama pemerintah lagi, untuk menyikapi ini," ungkapnya.

"Supaya polemik tidak berkepanjangan. Kan seolah-olah terpolarisasi antara Apindo dengan pemerintah. Tidak begitu. Kami akan cari kepastian hukum saja," pungkasnya.

Anies Baswedan Kalah di PTUN

Diketahui, PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.

"Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/7).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.

"Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh."

"Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000."

Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

"Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12).

Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP