Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Soal Perjalanan Dinas Kepala Daerah: Saya Tak Singgung Gubernur Anies

Mendagri Soal Perjalanan Dinas Kepala Daerah: Saya Tak Singgung Gubernur Anies Anies Baswedan ikut bersihkan lokasi demo 22 Mei. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan kunjungan kerja luar negeri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak perlu dipermasalahkan. Sebab perjalanan dinas Anies tidak melanggar aturan dan telah mengantongi izin dari Kemendagri.

"Dan bulan ini (Juli) Pak Anies Baswedan baru satu kali keluar negeri," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (23/7).

Tjahjo mengakui ada kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri tanpa izin dan berapa kali kegiatannya dapat dicek di Imigrasi. Namun dia tak bermaksud menyinggung agenda Anies ke luar negeri.

Orang lain juga bertanya?

"Saya tidak singgung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," papar dia.

Sementara itu, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta, Mawardi, menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan kunjungan luar negeri sebanyak empat kali selama 2019.

Akan tetapi, dua kunjungan dikategorikan sebagai kunjungan kerja dan dua kunjungan lainnya disebut kunjungan singkat. Mawardi menyatakan kunjungan Anies telah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.

"Semua ada pemberitahuan dan ada balasan," ucap Mawardi dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7).

Mawardi menyatakan perjalanan pertama Anies yakni pada 2 Maret 2019 untuk menjenguk istri Presiden RI ke-6, Ani Yudhoyono yang saat itu dirawat di National University Hospital (NUH), Singapura.

Kemudian, pada 3 Mei 2019 menjadi keynote speaker The Pyramid’s Annual Post-AGM Gala Dinner yang dilaksanakan di Singapura. Acara tersebut berdasar undangan Vivian Balakrishnan yang juga Menteri Luar Negeri Singapura.

Sedangkan untuk perjalanan dinas, Mawardi menyebut Anies menghadiri pertemuan Urban 20 (U20) Mayors Summit Agenda di Tokyo, Jepang pada 20-21 Mei.

"U20 merupakan pertemuan pemimpin ibu kota negara anggota G20. Pertemuan U20 adalah rangkaian dari kegiatan pertemuan G20 yang juga dilaksanakan di Jepang," papar dia.

Selanjutnya yakni kunjungan ke Medellin, Kolombia dan Amerika Serikat pada 8-17 Juli lalu. Dalam kegiatan itu Anies menjadi pembicara pada pertemuan pemimpin kota sedunia The World Cities Summit Mayors Forum 2019, serta pertemuan USINDO Open Forum, dan bernegosiasi dengan Formula E.

"Hasilnya, Jakarta bisa menjadi tuan rumah Formula E pada 2020. Berdasar pada assessment ekonomi yang dihitung, Jakarta diperkirakan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1,2 triliun ketika menjadi tuan rumah Formula E," papar dia.

Untuk diketahui, Mendagri baru saja mengeluarkan surat pemberitahuan terkait prosedur operasional standar (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri yang ditujukan untuk para kepala daerah pada 1 Juli 2019 dan ditandatangani Tjahjo. Surat bernomor 009/5546/SJ ditujukan kepada gubernur, dan surat dengan nomor 009/5545/SJ ditujukan bagi bupati atau wali kota.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri diminta mengajukan permohonan izin maksimal 10 hari sebelum keberangkatan.

"Kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemerintah daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya

Aturan perjalanan dinas luar negeri ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
5 Poin Penting Aturan Baru soal Perjalanan Dinas Luar Negeri Menteri hingga Kepala Daerah
5 Poin Penting Aturan Baru soal Perjalanan Dinas Luar Negeri Menteri hingga Kepala Daerah

Aturan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti
Tegas, KPU Ingatkan Menteri dan Kepala Daerah Petahana Ikut Pilkada Harus Cuti

Sementara untuk bakal calon kepala daerah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Selengkapnya
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi
Maju Pilkada Jakarta, Pramono Anung Belum Ajukan Cuti ke Jokowi

Pramono diketahui berpasangan dengan Rano Karno sebagai pasangan cagub-cawagub Jakarta.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
APBD Tasikmalaya Defisit, Rombongan PNS Dipimpin Plt Kepala Badan malah Pelesiran ke Thailand
APBD Tasikmalaya Defisit, Rombongan PNS Dipimpin Plt Kepala Badan malah Pelesiran ke Thailand

Puluhan PNS Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, diketahui liburan ke Thailand.

Baca Selengkapnya
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024
FOTO: Momen Komisi II DPR Panggil Pj Gubernur untuk Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Komisi II DPR RI mulai memanggil penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota seluruh daerah dalam rangka meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya