Mendagri Tito Ingatkan Anies: Keputusan Karantina Wilayah di Pemerintah Pusat
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai keputusan karantina wilayah atau lockdown terkait pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19. Dia menegaskan, keputusan untuk mengkarantina satu wilayah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang menerangkan untuk karantina wilayah seluruhnya secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat yaitu Presiden RI.
"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," kata Tito di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/3).
-
Bagaimana cara Kementan melaksanakan arahan Presiden? Intinya kita siap melaksanakan arahan Bapak Presiden
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Siapa yang menjadi Menteri ATR/BPN? Putra pertama mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik menjadi menteri ATR/BPN hari ini (21/2).
-
Apa saja yang diatur UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Siapa yang mengontrol keadaan? Jangan biarkan keadaan mengontrolmu. Kamulah yang mengontrol keadaan.
Tito menjelaskan, keputusan me-lockdown satu wilayah akan berkaitan langsung dengan urusan moneter dan fiskal negara. Sehingga jika akan dilakukan karantina kewilayahan, dia menambahkan, pemimpin daerah harus mengkoordinasikan hal itu dengan Presiden RI Joko Widodo serta Ketua Gugus Tanggap Covid-19 Doni Munardo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran virus corona di masyarakat. Salah satunya yakni rekayasa jam operasional transportasi publik di Jakarta.
Dia berharap masyarakat dapat mematuhi dan menjalankan sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov DKI.
"Dalam rangka mengurangi interaksi secara fisik dan kami berharap seluruh warga Jakarta menaati. Kalau kita menaati ini, maka Jakarta tidak perlu ditutup," kata Anies di Balai kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan dengan warga mengurangi interaksi fisik berarti lockdown tidak akan dilakukan di Jakarta. Dia menyebut lockdown hanya dilakukan bila masyarakat tidak menjalankan aturan yang ada.
"Bila warga mengikuti anjuran tinggal di rumah, maka insyaAllah kita tidak harus melakukan dalam bentuk peraturan yang enforcement-nya (penegakan hukum) juga tidak sederhana," ucapnya.
Anies juga mengatur jam operasional transportasi di Jakarta. Ketiga transportasi itu hanya akan beroperasi pada pukul 06.00-18.00 WIB saja. Bahkan jumlah bus dan rangkaian kereta juga akan dikurangi.
"Rangkaian MRT yang setiap hari ada 16 rangkaian akan berubah menjadi empat rangkaian," ujarnya.
Jadwal kedatangan kata Anies juga menjadi lebih lama yakni 20 menit sekali. Sebelumnya kedatangan kereta MRT setiap 5-10 menit sekali. Selanjutnya untuk LRT Jakarta juga mengalami perubahan waktu kedatangan, yakni dari 10 menit sekali menjadi 30 menit sekali.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menandatangani pengesahan RUU DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Baca SelengkapnyaTito sempat mengatakan bahwa akan mengonsultasikan desain besar penataan daerah (desartada) kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBarantin merupakan peleburan 3 lembaga di bawah Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta fungsi Pengawasan KSDAE Kementerian LHK.
Baca SelengkapnyaBarantin memegang peran strategis perlindungan sumber daya hayati dari ancaman hama penyakit, hewan, ikan, dan tumbuhan berbahaya.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaRespons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya
Baca SelengkapnyaReaksi Anies Tanggapi Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak: Sebelumnya Kami dengar Netral dan Mengayomi Semua
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca Selengkapnya