Menderita Penyakit Ini, David Ozora Tak Mungkin Dihadirkan di Sidang Mario Dandy
Merdeka.com - Tim pengacara Mario Dandy meminta kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan David Ozora di sidang kasus penganiayaan berat. Namun demikian, menurut JPU, dokter pendamping David tidak mengizinkan.
"David tidak bisa dijadikan saksi dalam perkara ini bahwa perwakilan kami tim jaksa dan dokter penanggungjawab dari David pada sudah bertemu 11 Mei 2023 dan memperoleh keterangan tersebut," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Mengutip keterangan tim dokter, lanjut JPU, David mengalami amnesia. Sehingga tidak dapat mengetahui persis apa yang terjadi dan dialami olehnya pada saat kejadian. Kendati hal itu dipaksakan, tim dokter khawatir akan membuat David trauma.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Mengapa Susno Duadji hadir di sidang? Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang akan dikunjungi oleh Pengadilan? Kunjungan ini tentunya bertujuan untuk memastikan apakah mereka masih tinggal bersama atau tidak.
"Pasien amnesia tidak dapat mengetahui apa yang terjadi pada dirinya. Kemudian apabila ada proses pemeriksaan yang bersifat menggali keterangan pasien tetap dilakukan maka dapat menimbulkan trauma," jelas JPU.
JPU menambahkan, jika trauma yang dialami David terjadi maka hal tersebut akan mempengaruhi proses pemulihan medis yang sedang diperjuangkan.
"Sehingga dapat mempengaruhi proses pemulihan kepada pasien dan kepribadian pasien," urai JPU.
Senada dengan itu, ayah dari David yakni Jonathan Latumahina memastikan ketahanan tubuh sang anak masih belum dikatakan stabil. Kendati sudah boleh dirawat jalan dan dipulangkan pihak rumah sakit.
"Endurance David beru 8 menit, setelah itu jatuh dia. Belum bisa mandi sendiri, pakai celana sendiri juga belum bisa. Home care 24 jam menjaga dia," tutur Jonathan.
Jonathan melanjutkan, saat ini fisio terapi terus dilakukan untuk sang anak. Hal tersebut dilakukan guna membantu David agar bisa kembali berjalan dengan lebih kuat.
"Jadi harus fisioterapi karena walnya endurance hanya 2 menit lalu jatuh. Tapi sekarang sudah bisa 8 menit, harus di fisio terapi terus sampai bisa berjalan lagi," kata dia.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Karangan bunga itu ada yang berisi dukungan kepada Shane dan doa untuk David.
Baca SelengkapnyaMario (20) dan Shane (19) adalah terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora (17) pada Senin (20/2), termasuk melibatkan anak AG (15).
Baca SelengkapnyaLPSK mengajukan retitusi kepada Mario Dandy sebesar Rp120 miliar. Nilai tersebut dihitung bedasarkan tiga komponen yang ditujukan kepada terdakwa.
Baca SelengkapnyaMario meminta Rafael Alun dihadirkan untuk dimintai persetujuannya membayar restitusi Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy hukuman 12 tahun penjara dalam kasus kasus penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.
Baca SelengkapnyaDokter Rumah Sakit Mayapada, Yeremia Tatang ungkap kesehatan David Latumahina atau Cristalino David Ozora tak bisa pulih 100 persen.
Baca SelengkapnyaKondisi itu diungkap dokter saat sidang perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Baca SelengkapnyaVonis Mario Dandy akan digelar pada Kamis, 7 September 2023.
Baca Selengkapnya