Menebak Lokasi Trotoar di Jakarta yang Bisa Dipakai PKL Berjualan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap akan mengupayakan pedagang kaki lima (PKL) tetap dapat berjualan di trotoar. Sebab kota-kota modern di dunia memungkinkan trotoarnya bisa digunakan untuk berbagai kegiatan selain hanya berjalan kaki.
Anies selalu menggunakan Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan sebagai landasan. Lalu dimana trotoar yang memungkinkan digunakan sebagai lokasi PKL?
Berdasarkan Permen PUPR tersebut, mengharuskan trotoar memiliki lebar minimal 5 meter untuk mengakomodir kegiatan ekonomi. Dimana nantinya 3 meter untuk kegiatan ekonomi dan 2 meter sebagai lahan untuk pejalan kaki.
-
Kenapa Transjakarta sediakan lahan parkir? PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan dua kantong parkir bagi jemaat yang ingin menghadiri kegiatan Dalam rangka mendukung kegiatan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus yang akan berlangsung di Gelora Bung Karno (GBK) pada Kamis (5/9/2024).Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyebut, dukungan yang diberikan ini berdasarkan arahan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
-
Kenapa jalan ini dibangun selebar itu? Namun, mereka merasa bahwa sekadar meniru tidak cukup. Mereka menginginkan sesuatu yang lebih besar dan lebih mengesankan. Oleh karena itu, mereka membangun jalan raya perkotaan yang melintasi pusat kota dengan lebar dua kali lipat dari jalan raya di Prancis.
-
Apa yang dimaksud dengan jalan tol? Ide tentang jalan tol pertama kali muncul dari kepala Piero Puricelli, seorang insinyur asal Italia. Tepatnya pada tahun 1924, jalan tol pertama Italia sekaligus di dunia dibangun yang dikenal dengan nama 'Autostrada A8' atau 'Autostrada dei Laghi'.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Kenapa Pelindo menyiapkan gangway khusus? 'Kami melakukan persiapan khusus menyambut kapal ini,' kata Direktur Strategi Pelindo Prasetyo mengenai kehadiran kapal yang memiliki bobot mencapai 121.878 GT.Diantaranya dengan menyediakan Gangway khusus sepanjang 46 meter untuk mempermudah proses debarkasi dan embarkasi penumpang.
-
Mengapa Menko Perekonomian mendorong pengembangan infrastruktur? Pengembangan infrastruktur yang signifikan akan terus dilanjutkan sebagaimana dijelaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 guna mewujudkan visi strategis 100 tahun Indonesia.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, pihaknya memiliki trotoar sesuai dengan kriteria dari Permen PUPR tersebut. Beberapa lokasinya berada di kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Thamrin Sudirman, tahun sebelumnya tahun ini Cikini (Jakarta Pusat), Jalan Satrio (Kuningan), Kemang Raya (Jakarta Selatan), Salemba Kramat (Jakarta Pusat)," katanya kepada merdeka.com, Senin (9/9).
Sayangnya, dalam Permen PUPR tersebut juga mengatur tidak bolehnya kegiatan ekonomi tersebut dilakukan di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
Dalam Pasal 13 ayat 2 Permen PU tersebut tertulis, 'Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki'.
Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, sebenarnya trotoar tetap diprioritaskan untuk pejalan kaki. Namun ada beberapa kondisi yang memungkinkan trotoar digunakan sebagai lokasi PKL.
"Memang boleh, tetapi dengan syarat. Intinya trotoar itu untuk pejalan kaki," katanya kepada merdeka.com, Jumat (6/9).
Dia menjelaskan, trotoar harus memiliki lebar lebih dari 5 meter. Karena nantinya pengguna jalan tetap harus mendapatkan ruang untuk melintas.
"Iya logika sederhana saja, prasarana jalan kaki untuk apa? Tetapi, dalam kondisi tertentu itu memungkinkan untuk pertemuan sosial, kegiatan sosial dan bersepeda serta PKL, tapi ada syaratnya, ada enam syarat," kata Dani.
Adapun enam syarat untuk PKL bisa berjualan di trotoar adalah:
1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan ketentuan Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).
4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
5. Dapat menggunakan lahan privat.
6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revitalisasi trotoar kawasan Glodok ini untuk memberikan ruang bagi pejalan kaki yang selama ini digunakan untuk PKL dan parkir motor liar.
Baca SelengkapnyaPramono Anung akan membuat terobosan baru jika terpilih. Ia akan merubah operasional taman menjadi 24 jam.
Baca SelengkapnyaDia bakal mengembalikan lagi fungsi trotoar yang ada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDinas Bina Marga melakukan revitalisasi infrastruktur kota menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.
Baca SelengkapnyaUntuk optimalisasi pemanfaatan Rest Area Gunung Mas, Pemkab Bogor mengusulkan perluasan lahan parkir.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaDeretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkannya saat menjawab permintaan dari seorang ibu warga Jl. Bentengan Mas II Sunter Jaya, Jakarta Utara, Senin (21/10).
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan, beberapa tahun belakangan lahan eks Jotet tidak lagi dimanfaatkan secara maksimal.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/6).
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaRekayasa lalin akan dilakukan hingga Desember 2024 sesuai tahapan pekerjaan
Baca Selengkapnya