Mengaku anggota DPRD DKI, pria ini marah mobilnya ditertibkan Dishub
Merdeka.com - Seorang pria mengaku anggota DPRD DKI ribut dengan petugas Dinas Perhubungan. Dia tidak terima karena dianggap parkir mobil sembarangan.
Perdebatan sempat terjadi karena pria tak diketahui identitasnya itu berkeras tak melakukan pelanggaran. Dia pun menunjuk seorang tukang parkir yang berada di lokasi.
Petugas Dishub berulang kali memberi penjelasan, namun selalu dipotong. Bahkan dia meminta agar petugas menunjukan secara langsung aturan dalam undang-undang.
-
Mengapa warganet menyayangkan tindakan tukang parkir tersebut? Sebagian besar mereka menyayangkan perilaku juru parkir tersebut.
-
Bagaimana reaksi pengendara mobil saat diprotes? Pengemudi mobil itu justru membuka kaca sambil mengeluarkan pistolnya.
-
Siapa yang membentuk tukang parkir resmi di Jakarta? Pemerintahan DKI Jakarta mengambil kebijakan tegas dengan membentuk tukang parkir resmi yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengatur kendaraan yang berhenti untuk parkir di kawasan pusat perkotaan maupun keramaian.
-
Mengapa Dimas Ahmad bekerja sebagai tukang parkir? Dimas Ahmad benar-benar luar biasa. Dia mulai sebagai tukang bakso, kemudian menjadi artis, dan sekarang juga menjadi tukang parkir,' kata Raffi Ahmad.
-
Kapan tukang parkir muncul di Jakarta? Sejumlah sumber menyebut jika kehadirannya berlangsung pada tahun 1950-an, ketika warga Jakarta mulai mampu membeli kendaraan.
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
Situasi mereda setelah polisi datang. Video itu diunggah oleh Dayan Sitanggang ke akun facebooknya, Rabu (21/3).
Anggota DPRD seharusnya menjadi penyeimbang bukan menjadikan situasi menjadi tidak kondusif Dan memberikan contoh parkir tidak pada tempatnya yaitu dibahu Jalan, sudah sepatutnya anggota dewan yang terhormat yang terlibat dalam perumusan perauraturan daerah untuk mendukung setiap penindakan yang berkaitan dengan parkir kenderaan bermotor tidak pada tempatnya karna jelas hal ini sudah diatur dalam Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 thn 2009 demi terwujudnya lalu lintas tertip, aman dan lancar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sang pengendara pun bertanya mengapa ia diberhentikan oleh Dishub. Namun, pertanyaan itu tak kunjung dijawab.
Baca SelengkapnyaBuntut Viral Video Petugas Terbawa di Kap Mobil, Dishub Bakal Dipanggil DPRD
Baca SelengkapnyaBanyak netizen yang memberi dukungan aksi pemotor baret mobil parkir sembarangan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaSudinhub Jaksel menjelaskan kronologi petugas Dishub naik ke kap mobil di kawasan Setiabudi dan terbawa sampai ke Menteng.
Baca SelengkapnyaVideo perempuan berbaju merah mengamuk saat mobilnya digembok petugas Dinas Perhubungan Makassar viral di media sosial
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaVideo seorang pengemudi mobil bersikap arogan karena tak terima ditegur saat berhenti sembarangan
Baca SelengkapnyaKetika memiliki mobil, ada baiknya untuk membeli ‘rumahnya’ terlebih dahulu. Jangan sampai menumpang di lahan orang lain.
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku mogok di sekitar Jalan Kayu Putih, Pulogadung Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaPria ini dikabarkan parkir sembarangan hingga mengganggu akses jalan penghuni rumah lainnya.
Baca SelengkapnyaPria tersebut tidak terima ditegur karena parkir sembarangan menghalangi pengendara di belakangnya
Baca SelengkapnyaSebelumnya jalan ini digali untuk pemasangan pipa cukup besar milik proyek IPAL dari Sei Selayur hingga sekitaran kantor Wali Kota Palembang.
Baca Selengkapnya