Mengatasnamakan rakyat, Djarot ingin kebut aturan pendukung reklamasi
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta. Pengembang pemegang izin pengerukan laut sebelumnya diminta memenuhi 11 poin yang diajukan sejak 14 bulan lalu. Dan akhirnya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) berhasil memenuhinya. Sehingga pengerukan untuk Pulau C dan D dapat dilanjutkan.
Setelah moratorium tersebut dicabut, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan dua raperda tentang reklamasi. Di mana kedua perda tersebut adalah Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Pembahasan dua raperda ini penting bagi pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta. Sebab tanpa ada landasan aturan tersebut maka pembangunan di atas pulau buatan belum dapat dilakukan. Selain itu kontribusi yang seharusnya dibayarkan pihak pengembang juga masih mengambang.
-
Siapa yang menyampaikan surat klarifikasi ke Komisi III DPR? 'Surat itu disampaikan tadi pagi, tentunya langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR, untuk meluruskan kesalahan persepsi,' ucap Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah saat konferensi pers di Kantor KY RI, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana usulan Baleg DPR soal DKJ di sampaikan? Mulanya, Awiek menyoroti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Dimana debat kedua Pilkada DKI berlangsung? Janji itu disampaikan dalam debat kedua Pilkada DKI yang mengangkat tema Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial di Beach Club Internasional, Ancol, Minggu (27/10).
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
Dengan mengatasnamakan rakyat, Djarot meminta DPRD DKI Jakarta membalas tiga surat yang telah dilayangkan pihaknya. Sebab nantinya dalam perda tersebut akan diatur keharusan pengembang menyerahkan 15 persen kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Ini semata mata kan untuk kepentingan rakyat. Pengembangnya mau, cantolannya apa? Cantolannya ketika kita bertemu sama pengembang itu mereka bersedia. Kenapa? Sepanjang itu untuk kepentingan rakyat maka harus dong. Dewan kok ribut gak mau itu aneh menurut saya," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9).
Bahkan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar ini sudah pernah bersurat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta rekomendasi melanjutkan pembahasan dua raperda reklamasi tersebut. Namun surat tersebut tak kunjung berbalas.
aksi tolak reklamasi teluk jakarta di kedubes belanda ©2016 merdeka.com/imam buhoriSementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, kini keputusan melanjutkan pembahasan berada di Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Karena pihak eksekutif telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali terkait kelanjutan pembahasan dua perda tersebut.
Namun, dia mengungkapkan, pengambilan keputusan tersebut melalui proses yang panjang. Karena nantinya Prasetio akan mengundang empat pimpinan dewan lainnya dan ketua fraksi untuk menentukan apakah dilanjutkan atau tidak pembahasan perda reklamasi ini.
"Sekarang tergantung Ketua DPRD-nya. Surat kepada DPRD kan pasti masuknya nanti ke pimpinan, rapatin dulu pasti. Bisa jadi dalam rapat itu ada prokontra, nah kita nunggu aja (lanjut apa enggak)," katanya kepada merdeka.com, Kamis (14/9).
Iman mengatakan, tidak bisa memberikan sikap pasti terkait dengan pembahasan perda reklamasi ini. Sebab dia masih harus menunggu keputusan Partai Gerindra terhadap pengerukan laut.
"Kalau saya sih nunggu dari Gerindra, tapi sebenarnya suka gak suka ujungnya tetap aja nunggu gubernur baru," jelasnya.
Kehidupan nelayan di sekitar pulau reklamasi Jakarta ©2017 Merdeka.com/iqbal s nugrohoSedangkan Prasetio Edi Marsudi masih belum bisa memberikan tanggapan mengenai rencana melanjutkan pembahasan raperda reklamasi ini. Sebab saat dihubungi politisi PDI Perjuangan ini masih belum memberikan respon.
Untuk diketahui, rencananya Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno akan mulai memimpin Pemprov DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Nantinya mereka berdua akan dilantik di Istana Negara untuk menggantikan Djarot Saiful Hidayat. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaRapat itu diskors usai banyak fraksi partai politik belum menyiapkan nama usulan Pj Gubernur pengganti Heru Budi.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaSupres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaApdesi menggelar demo untuk menuntut revisi undang-undang desa segera disahkan pada sidang Paripurna 6 Februari 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaFraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.
Baca SelengkapnyaKata Dasco saat ini hanya menunggu waktu lantaran sudah selesai di pengambilan keputusan tingkat I.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca Selengkapnya