Mengenal CLM, Pengganti SIKM yang Jadi Syarat Beraktivitas di DKI
Merdeka.com - Pemprov DKI resmi meniadakan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga yang hendak masuk maupun keluar ibu kota. Kini, cara yang diklaim untuk mengendalikan aktivitas warga di DKI adalah dengan cara mengisi formulir CLM atau Corona Likelihood Metric (CLM).
Pengisian formulir CLM ini sendiri melalui aplikasi JAKI. Jika hasil reaktif atau malah positif, warga diimbau segera periksa ke rumah sakit terdekat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pada prinsipnya yang dikendalikan adalah pergerakan orang di Ibu Kota.
-
Mengapa Dishub Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Dimana Polisi mengatur lalu lintas? Banjir mengakibatkan ruas jalan lintas Riau-Sumatera Utara (Sumut) tepatnya di Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terendam air.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana MRT Jakarta mengelola kerumunan? MRT Jakarta juga menyiapkan manajemen kerumunan (crowd management) melalui penambahan petugas dan peralatan pendukung seperti pengeras suara dan rambu penunjuk arah di area stasiun.
Dia menjelaskan SIKM bertujuan untuk membatasi aktivitas masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sedangkan untuk CLM, untuk mengendalikan aktivitas masyarakat.
Apa Sih CLM itu?
Syafrin menjelaskan formulir CLM berisi penilaian pribadi terkait kondisi saat itu. Makanya, warga diminta dengan sangat untuk jujur saat mengisi formulir.
"Ini semacam self-assessment. Jadi kita mau mengimbau warga untuk mengisi CLM dengan sebenar-benarnya karena di sana hasil isian kita dinilai oleh sistem, kemudian diberi skor," ucapnya.
Lanjut dia, indikasi tersebut berdasarkan nilai yang telah ditetapkan. Bila tidak sesuai, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke luar rumah.
Sedangkan bila terindikasi terpapar, masyarakat direkomendasikan untuk melakukan tes pemeriksaan Covid-19.
"Anda lakukan tes dulu, setelah mendapat hasil tes negatif, silakan lakukan perjalanan. Atau jika positif, tentu ada treatment tertentu, apakah karantina mandiri atau sesuai rekomendasi dokter pada saat dilakukan tes," jelasnya.
Masa Berlaku 7 Hari
Hasil self-assessment itu, kata Syafrin, hanya berlaku selama 7 hari atau satu pekan. Nantinya, warga diwajibkan untuk memperbaharui dengan mengisi ulang.
"Masa berlakunya tujuh hari, jadi kami mengimbau bagi warga itu melakukan update. Begitu ada gejala, akan diberikan rekomendasi untuk melakukan tes," jelasnya.
Siapa Sih yang Wajib Mengisi CLM?
Syafrin mengatakan yang diwajibkan mengisi CLM adalah mereka berdomisili di Jakarta maupun di luar namun hendak masuk ke ibu kota.
"Kita sarankan untuk yang bersangkutan mengisi (CLM) sehingga dia akan mendapat informasi dari awal apakah dia bebas melakukan perjalanan atau tidak," ujarnya.
Syafrin menambahkan, nantinya akan dilakukan pengecekan secara random oleh pihak Pemprov DKI terkait hasil tes kalkulator Covid-19 di CLM.
Sebab hasil dari aplikasi tersebut dapat mendeteksi apakah masyarakat yang mengakses tersebut terindikasi terpapar virus corona atau Covid-19 atau tidak.
Bagaimana Cara Mengisi CLM?
Berikut cara pengajuan atau mengisi formulir CLM berdasarkan YouTube Jakarta Smart City:
1. Unduh aplikasi Jaki melalui play store atau app store
2. Pilih fitur JakCLM, kemudian perhatikan ketentuan yang tercantum di JakCLM
3. Salin pernyataan pada box yang telah disediakan
4. Masukan nama lengkap dan NIK sesuai KTP. Satu NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali tes dalam satu Minggu
5. Masukan alamat sesuai dengan domisili kamu di Jakarta dan lengkapi identitas lainnya
6. Masukan juga nomor telepon dan email aktif
7. Isi semua pertanyaan secara benar dan jujur, yang meliputi informasi klinis, kondisi kesehatan, riwayat kontak, dan riwayat bepergian
8. Setelah selesai bisa cek kembali informasi rangkuman jawaban
9. Jika sudah sesuai centang pernyataan persetujuan lalu klik tombol lihat hasil tes
10. Kamu akan mengetahui hasil pemeriksaan sesuai kategori yang ada,- orang tanpa gejala (OTG)- orang dalam pemantauan (ODP)- orang dalam pengawasan (PDP)
11. Unduh dan simpan hasil tes dengan memindai atau screenshot QR code di halaman hasil
12. Jika dari hasil tes kalkulator Covid-19 diprioritaskan untuk ikut tes PCR, ikuti langkah berikut,
- Unduh hasil tes kalkulator Covid-19 atau simpan QR code- Konfirmasi kehadiran untuk tes PCR dengan menghubungi nomor telepon Puskesmas yang diberikan- Datang ke Puskesmas yang telah ditentukan dengan membawa identitas dan hasil tes kalkulator Covid-19.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan kendaraan pribadi di Jakarta bertujuan untuk mendorong penggunaan transportasi umum, mengatasi kemacetan, dan mengurangi emisi gas buang.
Baca SelengkapnyaRatusan sopir JakLingko demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaNantinya untuk kebutuhan menggunakan mobil di IKN pun jadi tidak ada atau sangat minim sekali.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 58 Terjadi saat Contraflow, Menhub Nilai Skema itu Masih Dibutuhkan Arus Mudik dan Balik
Baca SelengkapnyaMobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI ke Dishub: Jangan Sok Cegat Mobil Orang, Bikin Macet!
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta bakal berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah tak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memetakan beberapa wilayah yang perlu mendapat perhatian khusus pada saat musim mudik 2024.
Baca SelengkapnyaDiharapkan kawasan ini akan menjadi jalan rujukan atau percontohan bagi jalan-jalan yang ada lainnya.
Baca SelengkapnyaIni berbeda jika dibandingkan dengan arus mudik 2023, di mana masyarakat banyak memilih siang hari.
Baca SelengkapnyaPemudik diminta mempersiapkan fisik dan juga kendaraan sebelum kembali ke Jakarta.
Baca Selengkapnya