Menteri Luhut cabut moratorium 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta
Merdeka.com - Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati memastikan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah mencabut moratorium untuk 17 pulau reklamasi. Pencabutan moratorium ini sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017.
Tuty menjelaskan, isi dari surat terkait penghentian sementara moratorium pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sebagaimana dalam surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
"Moratorium Alhamdulillah. Moratorium dari Pak Menko Maritim Alhamdulillah sudah ditandatangani. (Dicabut) Sudah. Tanggal 5 Oktober, malem," kata Tuty di Balai Kota Jakarta, Jumat (6/10).
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Mengapa trem di Jakarta akhirnya dihentikan? Pada 1960, Soekarno mulai melirik bus kota sebagai moda transportasi yang lebih efisien. Alasannya sederhana, karena bus lebih dianggap menjangkau lebih banyak penumpang. Trem juga dianggap merusak pemandangan, terutama karena berseliweran di sekitar istana negara Jakarta.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Kenapa Pabrik Gula Tanjung Tirto ditutup? Namun pada 1 November 1933, Pabrik Gula Tanjung Tirto ditutup dan dilebur dengan Pabrik Gula Bantul.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
Surat pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah
Langka selanjutnya untuk proses pembangunannya, Pemprov DKI sudah mengirim surat kepada DPRD DKI Jakarta untuk segera membahas dan mengesahkan Raperda Reklamasi. Sehingga pembangunan di atas pulau buatan tersebut memiliki acuan.
"Sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur, kita segera layangkan, Kemudian untuk ATR persetujuan substansi," ungkapnya.
Tuty menjelaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi mengenai pencabutan moratorium ini. Sehingga nantinya semua pengembang dapat kembali melakukan pengerukan laut kembali.
"Tinggal teknis aja penyampaiannya seperti apa," tutupnya.
Surat pencabutan moratorium proyek reklamasi Teluk Jakarta ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya"Pemda DKI tidak pernah punya niat menggusur TK. Saya ini lama di gudang peluru, dari tahun '80. Jadi, enggak mungkinlah," ujarnya.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Hadimuljono diangkat sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN.
Baca SelengkapnyaRK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaTanpa menahan, Luhut mempersilakan menteri yang ingin mundur segera pamit dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca Selengkapnya