Menunggu ketegasan Pemprov DKI larang miliki mobil tanpa garasi
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan di mana warga dilarang memiliki mobil tanpa mempunyai garasi. Ini merupakan bentuk tindakan untuk mengurai kemacetan yang telah terjadi di ibukota.
Namun, penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi ini menuai keraguan. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini masih belum berhasil menghilangkan parkir liar.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengingatkan, jangan sampai aturan ini hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Dia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penertiban parkir liar di belakang kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
-
Apa penyebab kemacetan parah di Jakarta? 'Kalau kemarin itu karena banjir di beberapa titik banjir. Kalau tadi malam hanya kepadatan karena aktivitas masyarakat untuk buka puasa, itu saja,' jelasnya.
-
Bagaimana Pemprov DKI atasi macet Jakarta? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mengkaji pengaturan pembagian jam kerja.
-
Bagaimana cara Pemprov DKI mengatasi kemacetan Jakarta? Pemprov DKI juga bakal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan alias Artificial Intelligence (AI). Menurut Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo, pihaknya sedang memproses kerja sama dengan Google Inc.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk macet? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa kemacetan di Jakarta semakin parah? Indeks kemacetan DKI Jakarta naik dari peringkat ke-46 menjadi posisi ke-29 kota termacet di dunia. Berdasarkan riset TomTom InterInternational.
-
Kenapa kemacetan Jakarta makin parah? Kemacetan di Jakarta dari waktu ke waktu semakin parah. Hingga kini, macet menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh pemerintah provinsi DKI.
Politisi NasDem ini mengingatkan, jangan sampai nantinya aturan ini kalah dengan oknum-oknum tertentu.
"Jangan kemudian peraturan kalah sama oknum. Kalau saya kepingin di depan Lemhanas diamankan jangan di jalan kampung aja. Soalnya di jalan protokol masih parkir sembarangan. Belum lagi Tanah Abang juga banyak, berani gak?" katanya kepada merdeka.com, Selasa (12/9).
trotoar jadi lahan parkir liar di bekasi ©2016 merdeka.com/arie basukiSementara itu, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Joko Setijowarno mengatakan, aturan ini hanya bisa dijalankan jika Pemprov DKI konsisten menerapkannya. Jangan sampai nantinya usaha mengurangi volume kendaraan ini tidak maksimal dalam penerapannya.
"Bisa aja, asal konsisten. Tujuannya kan agar kapasitas jalan bisa maksimal dan mobil juga tidak cepat rusak," jelasnya.
Namun, dia tidak memungkiri jika aturan ini rentan mendapatkan penolakan dari masyarakat dan pejabat publik. Sebab bukan tidak mungkin perusahaan otomotif menggunakan pejabat sebagai corong perlawanan pada aturan garasi ini.
"Selama ini beberapa oknum pejabat mudah disuap oleh industri otomotif yang berdampak sekarang bagi masyarakat umum, kemacetan tidak tertolong," tegasnya.
Aturan larangan memiliki mobil tanpa garasi disambut baik oleh warga Jakarta. Warga Mampang, Randi (28) mendukung upaya Pemprov DKI menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Karena dia merasakan sendiri bagaimana parkir liar menyebabkan kemacetan.
Randi menceritakan pengalamannya saat melalui Jalan Mampang Prapatan. Banyak warga yang tidak memiliki garasi, akhirnya memarkir mobilnya di pinggir jalan. Alhasil, setiap kali mobil berpapasan di jalan tersebut akan mengalami kesulitan.
"Jalan Mampang Prapatan kecil, banyak mobil bederet parkir di jalan, kalau pas ada mobil papasan gak bisa gerak. Sering juga mobil terperosok gara-gara parkir pinggir jalan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengakui peraturan ini memang kurang diketahui masyarakat Jakarta. Untuk itu sosialisasi akan gencar dilakukan.
Sehingga, dia menegaskan, jika masih ada yang melanggar dan memarkir kendaraan di luar atau di jalan Dishub tidak sungkan untuk derek kendaraan mereka.
"Tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu diparkirkan di badan jalan itu harus kita derek. (Perumahan) Ya Iya dong kan begitu bunyi Perdanya wajib memiliki atau menguasai garasi," tutup Andri. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, penerapan tarif tertinggi baru berlaku bat kendaraan roda empat alias mobil.
Baca SelengkapnyaIni Aturan Juru Parkir Liar Dilarang Pungut Biaya, Sanksinya Pidana sampai Denda
Baca SelengkapnyaTarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaGelar Penertiban, Dishub DKI Beberkan Cara Membedakan Juru Parkir Liar dan Resmi
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap maraknya parkir liar selama ini.
Baca Selengkapnya"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Kombes Nurcholis.
Baca SelengkapnyaTilang dinilai tidak efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam melakukan uji emisi.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaSyafrin menyebut, laporan dari masyarakat terhadap keberadaan jukir liar sangat diperlukan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI memastikan kendaraan yang usianya tiga tahun lebih, bukanlah target sasaran saat razia.
Baca Selengkapnya