Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggu Proses Akhir Cawagub DKI di Tangan DPRD DKI

Menunggu Proses Akhir Cawagub DKI di Tangan DPRD DKI Gedung Balai Kota DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Dua calon wakil gubernur DKI Jakarta hasil fit and proper test Partai Gerindra dan PKS sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta. Yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mengaku telah menerima dua nama tersebut dan telah diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna membuat tata tertib teknis pemilihan wagub DKI.

"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (4/3).

Prasetio belum bisa memastikan kapan paripurna digelar. Namun menurutnya, dalam paripurna nanti dua kandidat yang diusulkan belum tertentu terpilih langsung.

"Bisa terpilih dan tidak terpilih," katanya.

Anggota Komisi Pemerintah DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan setelah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta, sesegera mungkin ditembuskan ke fraksi-fraksi.

"Tujuannya untuk memahami apa yang menjadi usulan parpol pengusung. Kemudian dewan menjadwalkan untuk dilakukan musyawarah di Bamus, untuk kemudian oleh pansus tatib disepakati tatibnya seperti apa, kuorumnya berapa, mekanisme pemilihannya gimana," katanya.

Namun dipastikan juga proses pemilihan dua cawagub ini akan melalui proses voting. "Dan tidak mungkin lah sepertinya akan berakhir musyawarah mufakat karena ketika diusulkan partai pengusung," katanya.

Gembong yang juga ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta mengaku belum menerima tembusan surat dari pimpinan soal cawagub. Setelah menerima, dia pastikan segera dirapatkan di fraksi.

Di perkenalan awal lalu, Fraksi PDIP menilai dua orang kandidat sama-sama baik. "Tapi pasti ada yang terbaik dan kita belum putuskan setuju yang mana," katanya.

Saat dipastikan berapa lama proses ini akan selesai, Gembong tertawa. Dia juga tak bisa memastikan apakah selesai sebelum pilpres digelar.

"Tergantung penjadwalan bamus saya kalau kita," tutup dia.

Proses pemilihan calon gubernur DKI Jakarta kali ini berbeda dengan era Djarot Saiful Hidayat dahulu di tahun 2014 silam. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengacu UU Nomor 1 tahun 2015 dan PP Nomor 102 tahun 2014, yang menjelaskan proses pengisian jabatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur. Ahok memilih langsung wagub yang akan mendampinginya.

Dua tahun setelah Djarot dilantik, berlaku UU Nomor 10 tahun 2016 menggantikan UU Nomor 1 tahun 2015. Dijelaskan dalam aturan tersebut, pengisian kekosongan cawagub dilakukan dalam sidang paripurna DPRD DKI Jakarta sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016.

Jika pemilihan cawagub dilakukan lewat voting dan mengacu pada aturan kuorum yang disampaikan Ketua DPRD minimal 2/3 dari seluruh anggota. Maka setidaknya harus hadir lebih kurang 70 orang lebih dari total 106 anggota DPRD DKI sebagai tanda proses voting tersebut sah dilakukan.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah
Ganjar soal Presiden Pilih Langsung Gubernur Jakarta: Biar Dibahas Dewan dan Pemerintah

Ganjar mengatakan, RUU DKJ masih terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Pimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden
Mendagri Tito Tegaskan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Bukan Ditunjuk Presiden

Mendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya
Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta
Fraksi di DPRD DKI Bisa Usulkan Nama Pj Gubernur Jakarta

Fraksi parpol disilakan untuk mengusulkan nama pejabat eselon 1 yang dianggap mumpuni memimpin Jakarta sebagai Pj Gubernur.

Baca Selengkapnya
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis

Baca Selengkapnya
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
KPU DKI Antisipasi Kemungkinan Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran

Penerapan Pilkada Jakarta dua putaran masih sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat
RUU DKJ Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Hasto PDIP: Kepala Daerah Harus Dipilih Rakyat

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota
Respons Mahfud soal Gubernur Jakarta Ditujuk Presiden Usai Tak Jadi Ibu Kota

Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD

Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya
Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Mantan Gubernur DKI Tidak Bisa jadi Cawagub di Pilkada Jakarta, Ini Aturannya

Baca Selengkapnya
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju
Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Polemik Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Baleg DPR: Masih Usulan, Pemerintah Belum Tentu Setuju

Baca Selengkapnya