Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap 3 Penjual Narkoba di Jakarta Pusat
Merdeka.com - Anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyamar menjadi pembeli untuk membongkar jaringan narkoba. Tiga pelaku yakni U alias V, RF, dan H alias CH diringkus di kawasan Jakarta Barat.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Unit 2 Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat perihal peredaran narkoba. Salah seorang polisi kemudian dikerahkan untuk melakukan penyamaran.
Panjiyoga menyebut, anggotanya seolah-olah hendak bertransaksi dengan seorang pengedar narkoba berinial U pada 30 Maret 2021.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Bagaimana polisi mengungkap narkoba? 'Barang bukti yang disita pada 2022 sebanyak 9,8 Kg, lalu meningkat tajam di tahun ini. Sedangkan tahun 2023 ini ada peningkatan barang bukti narkoba jenis sabu hingga 50,3 kilogram (Kg), ya (masuk zona merah) kota Makassar,' sebutnya,
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
"Kami gunakan teknik undercover buy, untuk mancing. Pada malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka U keluar dan melakukan transaksi 53 gram narkoba jenis sabu-sabu," ucap Panjiyoga, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (13/4).
Panjiyoga menerangkan, anggotanya menangkap U saat menyerahkan sabu. Dari hasil penggeledahan, pihaknya kembali menemukan sabu seberat 978,6 gram, dan narkoba jenis lain yakni ekstasi sebanyak 18,9 gram, dan ganja sebanyak 19,1 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam jok motor.
"Sehingga totalnya ada sekitar 1,5 kilogram narkotika yang kami amankan. Dari tersangka U," ujar dia.
Panjiyoga menyampaikan, pihaknya menelusuri pengedar narkoba pascapenangkapan U. Hasilnya, didapati dua pengendar berinsial RF dan CH. Kedua ditangkap di rumah kos di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
"Kami temukan sabu seberat 10,30 gram dari tangan RF dan dari CH sabu seberat 1,38 gram," ucap dia.
Kepada polisi, salah satu tersangka berinisial U mengaku meraup untung hingga Rp 15 juta apabila sabu seberat 1 kilogram ludes diborong penggunanya. Sejauh ini, U telah berhasil mengedarkan tiga kilogram sabu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan pasal 114 subsider 112 dan 111 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sabu sebanyak 1 kg berhasil disita polisi dan pelaku ditangkap
Baca SelengkapnyaPolisi gadungan tersebut kerap mendatangi sejumlah toko obat di wilayah Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,16 gram.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaSyarif masih ditempatkan bertugas seperti biasa di Polresta Cirebon Kabupaten.
Baca SelengkapnyaPenyamaran belakang dilakukan oleh polisi demi menangkap seorang pengedar narkoba di Helvetia, Medan.
Baca Selengkapnya