Mereka salahkan Ahok soal kontribusi pengembang tanpa aturan

Merdeka.com - Banyak temuan baru di balik kasus dugaan suap pembahasan dua raperda tentang reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Terbaru, disebut-sebut Pemprov DKI Jakarta telah menerima kontribusi tambahan yang dibebankan pada pengembang pemenang pulau buatan itu.
Padahal, aturan baru soal persentase kontribusi tambahan pengembang belum ada payung hukum. Mengingat aturan yang membahas tentang kontribusi lahan pengembang dihentikan di DPRD DKI setelah KPK mengendus ada praktik curang yang dilakukan mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Dalam pembahasannya, tambahan kontribusi pengembang yang diajukan DKI sebesar 15 persen dikalikan NJOP. Namun, angka ini belum disepakati pengembangan mengingat jumlahnya yang cukup besar hingga dianggap memberatkan. Inilah yang kemudian jadi perdebatan.
Disebut-sebut, Agung Podomoro Land sebagai salah satu pengembang yang telah menjalani kewajibannya terhadap kontribusi tambahan yang diminta Pemprov DKI. Nilanya mencapai Rp 200 miliar lebih. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya