Mereka yang Menolak UMP DKI 2023 Jadi Rp4,9 Juta
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik 5,6 persen, atau naik menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854. Namun keputusan tersebut ditolak oleh kalangan buruh dan pengusaha.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, pihaknya menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 hanya 5,6 persen. Kenaikan UMP di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022, yaitu sebesar 6,5 persen dan pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.
"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11).
-
Berapa UMP Jakarta di tahun 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Apa tujuan kenaikan UMP Jakarta? Tujuan Kenaikan UMP Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa tujuan dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah untuk menjaga kesejahteraan pekerja di berbagai sektor.
-
UMK 2025 naik berapa persen? Kenaikan tersebut rata-rata sebesar 6,5 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Siapa yang menetapkan UMP Jakarta 2025? Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa UMP 2025 di DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp5.396.761.
-
Kenapa UMP Jabar 2025 naik? Kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di wilayah Jawa Barat.
-
Kenapa UMK 2025 dinaikkan? Menurutnya pemerintah mengambil kebijakan ini untuk memastikan tidak hanya kepentingan semata, namun demi meningkatkan daya beli, sehingga angka 6,5 persen resmi diumumkan untuk kenaikan UMP tahun 2025.
Selain itu, dia juga mengecam keras keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, Heru tidak peka terhadap kehidupan buruh.
"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflasi. Dengan demikian, Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," tegasnya.
Oleh karena itu, Said mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP 2023 DKI sebesar 10,55 persen sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh. Dia menambahkan, kenaikan sebesar 5,6 persen yang ditentukan Pemprov DKI ini tidak akan bisa memenuhi kebutuhan buruh dan rakyat kecil.
"Biaya sewa rumah sudah Rp900 ribu, transportasi dari rumah ke pabrik dan pada hari libur bersosialisasi dengan saudara dibutuhkan anggaran Rp900 ribu. Kemudian, makan di Warteg tiga kali sehari dengan anggaran sehari Rp40 ribu menghabiskan Rp1,2 juta sebulan. Kemudian biaya listrik Rp400 ribu, biaya komunikasi Rp300 ribu, sehingga totalnya Rp3,7 juta. Jika upah buruh DKI Rp4,9 juta dikurangi Rp3,7 juta hanya sisanya Rp1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain? Jadi dengan kenaikan 5,6 persen buruh DKI tetap miskin,” terangnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, UMP DKI yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, Bupati dan Wali Kota diminta untuk merekomendasikan nilai UMK ke gubernur sebesar antara 10 hingga 13 persen.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13 persen," ujar Said.
Tidak hanya dari kaum buruh, pihak pengusaha juga menolak kenaikan UMP 2023 ini. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI naik 2,62 persen.
"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,6 persen," kata Wakil Ketua Apindo DKI, Nurjaman.
Dia menegaskan, Apindo DKI tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023 seperti Pemprov. Nurjaman mengatakan, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta naik 5,6 persen menjadi Rp4.901.798 dari sebelumnya Rp4.641.854.
"InsyaAllah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798," kata Andri kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Adapun kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
"Sesuai dengan usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dengan menggunakan alpha 0,2," jelas Andri.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKenaikan tersebut telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca Selengkapnya