Meski bulan puasa, PNS DKI datang telat TKD dipotong 2,5 persen
Merdeka.com - Pada bulan Ramadan mendatang, dipastikan jam kerja pegawai negeri sipil DKI (PNS DKI) akan lebih singkat, yaitu dikurangi sekitar 1,5 jam dari hari-hari biasanya. Ketika dikonfirmasi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, pun membenarkan hal tersebut.
Dirinya mengaku jika hal itu sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), tentang perpendekan jam kerja PNS.
"(Jam kerja) lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Kapan jam kerja di Jakarta dibagi? Dimana jam kerja dibagi menjadi dua opsi, yakni pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kapan ASN DKI WFH? Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta secara selektif pada 16-17 April 2024.
-
Kapan PNS Aceh mulai WFH? Adapun sistem kerja sesuai SE tersebut yakni, tanggal 2-6 September 70 persen pegawai dan siswa belajar dari rumah (WFH) atau daring, serta 30 persen bekerja/belajar di kantor/sekolah (WFO) atau luring.
Senada dengan Ahok, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI (BKD DKI) Agus Suradika menjelaskan, para PNS DKI yang biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB di hari biasa, selama Ramadan nanti akan masuk dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.
Sementara, jam kerja pada hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.
"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan tahun ini, tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kami tetap berharap, meskipun puasa tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," ujar Agus.
Agus menegaskan, walaupun waktu kerja PNS DKI itu diperpendek, namun mereka akan tetap diberi sanksi jika terlambat, berupa pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen. Menurutnya, hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS.
"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada saja beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi tidak signifikan. Padahal waktunya sudah kami undur 30 menit. Tapi nanti pasti kami akan berikan sanksi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaSKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaKebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaASN WFH selama KTT ASEAN tidak terlalu mengurangi volume kemacetan di Ibu Kota.
Baca Selengkapnya