Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski bulan puasa, PNS DKI datang telat TKD dipotong 2,5 persen

Meski bulan puasa, PNS DKI datang telat TKD dipotong 2,5 persen PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pada bulan Ramadan mendatang, dipastikan jam kerja pegawai negeri sipil DKI (PNS DKI) akan lebih singkat, yaitu dikurangi sekitar 1,5 jam dari hari-hari biasanya. Ketika dikonfirmasi, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, pun membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengaku jika hal itu sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), tentang perpendekan jam kerja PNS.

"(Jam kerja) lebih pendek, nanti pasti ada aturannya," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6).

Senada dengan Ahok, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI (BKD DKI) Agus Suradika menjelaskan, para PNS DKI yang biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB di hari biasa, selama Ramadan nanti akan masuk dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB pada hari Senin-Kamis, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

Sementara, jam kerja pada hari Jumat dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

"Kebijakan pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan tahun ini, tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kami tetap berharap, meskipun puasa tetap bisa bekerja dengan baik dan pelayanan yang maksimal kepada warga," ujar Agus.

Agus menegaskan, walaupun waktu kerja PNS DKI itu diperpendek, namun mereka akan tetap diberi sanksi jika terlambat, berupa pemotongan Tunjangan Kerja Dinamis (TKD) sebesar 2,5 persen. Menurutnya, hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS.

"Memang biasanya saat hari pertama Ramadan, ada saja beberapa pegawai yang datang terlambat, tapi tidak signifikan. Padahal waktunya sudah kami undur 30 menit. Tapi nanti pasti kami akan berikan sanksi," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru
5 Persen PNS DKI Tak Masuk Kerja Hari Pertama Usai Libur Nataru

SKPD/UKPD yang memiliki tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat pun tetap melaksanakan tugasnya itu.

Baca Selengkapnya
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan
Anies Ditagih Utang TKD PNS oleh Mahasiswi UI, Pemprov DKI: Seluruhnya Sudah Dibayarkan

Seluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?
ASN DKI Bakal WFH 50 Persen 3 Bulan, PDIP Sentil Heru Budi: Apa Enggak Kelamaan?

Kebijakan WFH ASN Pemprov DKI itu rencananya bakal dimula 21 Agustus sampai 7 September 2023.

Baca Selengkapnya
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini
Nominal THR Diterima PNS dan Pensiunan Naik Tahun Ini, Sri Mulyani Beri Penjelasan Begini

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Dishub Sebut ASN WFH pada KTT ASEAN Hanya Kurangi 1,69 Kemacetan Jakarta
Dishub Sebut ASN WFH pada KTT ASEAN Hanya Kurangi 1,69 Kemacetan Jakarta

ASN WFH selama KTT ASEAN tidak terlalu mengurangi volume kemacetan di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya