Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta BPN cabut HGB pulau reklamasi, Anies harus buktikan adanya maladministrasi

Minta BPN cabut HGB pulau reklamasi, Anies harus buktikan adanya maladministrasi Reklamasi Teluk Jakarta. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pakar Hukum Agraria UGM Prof Dr Nur Hasan Ismail menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian ATR/BPN menarik surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D dan G perbuatan sewenang-wenang. Di mana permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.

Hasan mengatakan, Anies harus melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dari penerbitan HGB tersebut. Karena apa yang diminta oleh mantan Menteri Pendidikan itu adalah membatalkan surat keputusan pemberian hak.

"Harus ada yang namanya cacat hukum administrasi. Apa itu cacat hukum? Cacat hukum itu ada persyaratan dan prosedur yang tidak dipenuhi. Sekarang proses pemberian HGB sudah memenuhi syarat atau belum? Kalau memenuhi syarat kok dicabut, itu melanggar hukum," katanya kepada merdeka.com, Rabu (10/1).

Jika tidak ada maladministrasi, dia mengungkapkan, maka Kementerian ATR/BPN bisa menolak permintaan dari Anies. Namun jika mantan rektor Paramadina itu tetap ngotot, maka dapat menempuh jalur hukum.

"Kalau ngotot itu perbuatan sewenang-wenang. Kalau ada syarat dan prosedur yang tidak memenuhi, silakan BPN membatalkan atau mencabut. Kalau BPN gak mau, karena udah memenuhi, Pemda DKI silakan menggugat ke pengadilan. Itu prosedur hukum. Ini tidak seperti politik, hukum itu ada tata cara dan prosedur, bukan ngomong baru mikir," tegasnya.

Mengenai belum adanya dua raperda tentang reklamasi, Hasan menjelaskan, penerbitan HGB tetap dapat dilakukan. Alasannya karena sudah ada Pergub DKI nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

"Namanya hukum itu kan hanya tunduk pada peraturan undang-undang yang ada. Sekarang undang-undang yang ada mengatur persoalan peruntukan tanah di areal reklamasi sudah ada di Pergub DKI nomo 121 tahun 2012. Peraturan Gubernur itu dibuat atas dasar Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara. Itu terkait pasal untuk kawasan reklamasi," tegasnya.

Dia menilai, percuma pengembang diharuskan menunggu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Karena akhirnya, aturan tersebut tidak akan berlaku surut.

"Namanya hukum itu tunduk pada hukum sudah ada. Perbuatan (pembangunan reklamasi) itu dilakukan sekarang, masak suruh nunggu perda yang akan ada. Sedangkan Perda, menurut konstitusi kita tidak boleh berlaku surut, kalau nunggu Perda entah kapan? Itu tidak konstitusional. Kalau bertentangan buat apa?" katanya.

Hasan mengingatkan, Anies untuk lebih hati-hati untuk mengambil sikap sebagai Gubernur DKI Jakarta, terutama terkait soal hukum. Jangan sampai apa yang dilakukan hanya sekadar keinginan.

"Gak mungkin mas itu (cabut HGB). Semua kalau cuman keinginan ya monggo, kalau ingin ya silakan, tapi hukum ini bicara hitam putih," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat
2.068 Hektare Lahan di Ibu Kota Nusantara Masih Bermasalah, Menteri AHY Belum Mau Terbitkan Sertifikat

AHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan
Heru Budi Syaratkan Ini Jika Bangunan Disegel Ingin Pembangunan Dilanjutkan

Izin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang
Fakta Baru Diungkap Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

Ombudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Jelang Purna Tugas, AHY Masih Buru Praktik Mafia Tanah
Jelang Purna Tugas, AHY Masih Buru Praktik Mafia Tanah

Total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan
Sudah Jatuh Tempo, Indobuildco Diminta Segera Kosongkan Hotel Sultan

Hotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.

Baca Selengkapnya
Viral Plang 'Jakhabitat' di Rusun Progam DP 0 Rupiah Cilangkap Raib, Pj Gubernur Heru: Saya Tak Utak Atik
Viral Plang 'Jakhabitat' di Rusun Progam DP 0 Rupiah Cilangkap Raib, Pj Gubernur Heru: Saya Tak Utak Atik

Plt Kepala DPRKP Jakarta Afan Adriansyah mengatakan tak tahu menahu soal hilangnya plang 'Jakhabitat' tersebut.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).

Baca Selengkapnya
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati
Ada Sengketa, Manajemen GBK Ingatkan Tamu Hotel Sultan Agar Berhati-hati

PPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).

Baca Selengkapnya