Minta BPN cabut HGB pulau reklamasi, Anies harus buktikan adanya maladministrasi
Merdeka.com - Pakar Hukum Agraria UGM Prof Dr Nur Hasan Ismail menilai, langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Kementerian ATR/BPN menarik surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi C, D dan G perbuatan sewenang-wenang. Di mana permintaan tersebut tertuang pada surat nomor 2373/-1.794.2 tertanggal 29 Desember 2017 silam.
Hasan mengatakan, Anies harus melengkapi bukti adanya dugaan pelanggaran administrasi (maladministrasi) dari penerbitan HGB tersebut. Karena apa yang diminta oleh mantan Menteri Pendidikan itu adalah membatalkan surat keputusan pemberian hak.
"Harus ada yang namanya cacat hukum administrasi. Apa itu cacat hukum? Cacat hukum itu ada persyaratan dan prosedur yang tidak dipenuhi. Sekarang proses pemberian HGB sudah memenuhi syarat atau belum? Kalau memenuhi syarat kok dicabut, itu melanggar hukum," katanya kepada merdeka.com, Rabu (10/1).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Apa yang dilakukan HK Realtindo? Anak perusahaan PT Hutama Karya (Persero), PT HK Realtindo (HKR) melakukan ekspansi bisnis di bidang pengelolaan jasa layanan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk menambah RTH? Pemprov DKI kini tengah mencanangkan program “Penataan Kawasan Unggulan“ untuk menambah opsi peningkatan jumlah dan luas RTH di Jakarta.
-
Apa yang Rusli rencanakan dengan sertifikat tanahnya? Ketika ditanya mengenai akan dimanfaatkan untuk apa sertipikat yang diterimanya, Rusli menceritakan rencananya memanfaatkan sertifikat sebagai penambahan modal melaut.
Jika tidak ada maladministrasi, dia mengungkapkan, maka Kementerian ATR/BPN bisa menolak permintaan dari Anies. Namun jika mantan rektor Paramadina itu tetap ngotot, maka dapat menempuh jalur hukum.
"Kalau ngotot itu perbuatan sewenang-wenang. Kalau ada syarat dan prosedur yang tidak memenuhi, silakan BPN membatalkan atau mencabut. Kalau BPN gak mau, karena udah memenuhi, Pemda DKI silakan menggugat ke pengadilan. Itu prosedur hukum. Ini tidak seperti politik, hukum itu ada tata cara dan prosedur, bukan ngomong baru mikir," tegasnya.
Mengenai belum adanya dua raperda tentang reklamasi, Hasan menjelaskan, penerbitan HGB tetap dapat dilakukan. Alasannya karena sudah ada Pergub DKI nomor 121 tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
"Namanya hukum itu kan hanya tunduk pada peraturan undang-undang yang ada. Sekarang undang-undang yang ada mengatur persoalan peruntukan tanah di areal reklamasi sudah ada di Pergub DKI nomo 121 tahun 2012. Peraturan Gubernur itu dibuat atas dasar Perda Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara. Itu terkait pasal untuk kawasan reklamasi," tegasnya.
Dia menilai, percuma pengembang diharuskan menunggu Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Karena akhirnya, aturan tersebut tidak akan berlaku surut.
"Namanya hukum itu tunduk pada hukum sudah ada. Perbuatan (pembangunan reklamasi) itu dilakukan sekarang, masak suruh nunggu perda yang akan ada. Sedangkan Perda, menurut konstitusi kita tidak boleh berlaku surut, kalau nunggu Perda entah kapan? Itu tidak konstitusional. Kalau bertentangan buat apa?" katanya.
Hasan mengingatkan, Anies untuk lebih hati-hati untuk mengambil sikap sebagai Gubernur DKI Jakarta, terutama terkait soal hukum. Jangan sampai apa yang dilakukan hanya sekadar keinginan.
"Gak mungkin mas itu (cabut HGB). Semua kalau cuman keinginan ya monggo, kalau ingin ya silakan, tapi hukum ini bicara hitam putih," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.
Baca SelengkapnyaAHY mengatakan, proses ganti rugi terhadap lahan itu jadi syarat agar tidak terjadi konflik. Dengan begitu, pihaknya baru bisa mengeluarkan sertifikat.
Baca SelengkapnyaIzin yang diajukan itu perlu diperhatikan agar ke depannya tidak menjadi masalah
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaTotal potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183,5 miliar.
Baca SelengkapnyaHotel Sultan kini kembali menjadi hak milik negara.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala DPRKP Jakarta Afan Adriansyah mengatakan tak tahu menahu soal hilangnya plang 'Jakhabitat' tersebut.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca Selengkapnya