Minta Warga Disiplin Bayar Pajak Kendaraan, Wagub Riza: Uangnya untuk Bangun Jakarta
Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi soal penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor atau pemutihan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Diketahui, aturan tersebut telah berlaku sejak Kamis 15 September 2022 dan berakhir pada 15 Desember 2022.
Riza menegaskan mekanisme penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu sepenuhnya diatur Bapenda DKI Jakarta.
"Mekanismenya nanti diatur oleh Bapenda soal pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta dikutip Jumat (16/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Riza menyampaikan bahwa pajak kendaraan bermotor menjadi penerimaan pajak terbesar DKI Jakarta. Dia pun mengimbau masyarakat agar tetap taat dan disiplin membayar pajak.
"Kami minta semua warga agar lebih disiplin membayar pajak, karena uang itu untuk pembangunan kota Jakarta dan kesejahteraan masyarakat dan program lainnya," jelas Riza.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Bapenda mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah 2022. Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan mulai 15 September sampai 15 Desember 2022.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan resminya, Kamis 15 September 2022.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta. Sehingga, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKIJakarta" kata Lusiana.
Total ada 11 sanksi administrasi pajak yang dihapus Bapenda. Adapun, 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dimaksud yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), serta pajak air tanah (PAT).
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Artinya terdapat kenaikan sebesar Rp936 miliar atau 2,15 persen.
Baca SelengkapnyaMaurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.
Baca SelengkapnyaManfaat Pajak tak hanya berbentuk infrastruktur. Subsidi yang diberikan pemerintah hingga bantuan sosial, merupakan manfaat dari pajak.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dan memperkuat sinergi antara daerah dalam sektor pendapatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca SelengkapnyaZulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.
Baca SelengkapnyaPjs. Wali Kota Cilegon, Nana Supiana, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang berperan aktif dalam pembayaran pajak daerah.
Baca SelengkapnyaKendaraan yang berlalu lintas di Jakarta harus lolos uji emisi.
Baca SelengkapnyaPelajari cara hitung denda pajak motor, mulai dari rumus, contoh perhitungan, hingga cara cek dan bayar secara online untuk menghindari denda yang membengkak.
Baca Selengkapnya