Miras di minimarket dilarang, Ahok khawatir penjualan ilegal
Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta melarang penjualan minuman beralkohol jenis apapun di minimarket. Peraturan ini diberlakukan sebagai turunan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengikuti semua aturan yang diatur dalam Permen tersebut. Karena menurutnya, yang akan merasakan efek pelarangan penjualan tersebut adalah warga Jakarta.
"Enggak ada masalah kami. Justru rakyat yang susah, nanti yang gelap-gelap yang masalah," ungkapnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/4).
-
Apa yang terjadi di minimarket? Seorang perempuan muda tiba-tiba melahirkan saat tengah bekerja di sebuah minimarket di kawasan Jalan Jarak Kota Surabaya.
-
Kenapa Menko Luhut melarang Tiktok jualan? Sehingga, ia mewanti-wanti TikTok untuk membangun perusahaan e-commerce sendiri yang terpisah dengan platform media sosial miliknya. 'Kita pisahkan kemarin, jadi jangan dagang di media sosial. Itu aja, enggak ada yang lain-lain,' tekan Luhut.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Mengapa Si Manis Mart membatasi pembelian? 'Untuk pembelian kami batasi. Misal, seorang beli beras maksimal 10 kg, cabai, bawang, dan telur dibatasi 2 kg. Kami tidak cari keuntungan dan hanya menjaga stabilitas harga.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Apa itu Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
Ahok ini menegaskan, pelarangan ini dapat berdampak semakin maraknya penjual minuman ilegal. Untuk itu dia meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pengamanan.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini ragu. Sebab penegakan hukum untuk kesalahan yang jelas saja belum bisa dilakukan. Sehingga dia khawatir maraknya penjual minuman beralkohol ilegal tidak dapat ditangani.
"Orang pelanggaran enggak pakai helm enggak bisa ditangkep. Ya kan? Narkoba di Lapas aja enggak bisa ditangkep. Itu persoalan di situ aja. Kami mah ikut saja," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaRencana pelarangan penjualan produk impor harga di bawah Rp1,5 juta tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaAmin AK berpendapat ada pelanggaran yang dilakukan TikTok dengan menyatukan layanan e-commerce dan media sosial.
Baca SelengkapnyaTutum menilai aturan ini akan menimbulkan kerancuan saat pembelian produk tembakau dan akan menimbulkan berbagai faktor lain.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha ritel menolak wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau.
Baca SelengkapnyaArie bercerita selama ini keberadaan Tiktok Shop telah menganggu usahanya. Sebab, selama lima tahun dia berjualan di daring dan berbagai platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaSelama ini, izin platform TikTok di Indonesia hanya aplikasi media sosial, bukan e-commerce
Baca Selengkapnya